Liputan4.com, Tebing Tinggi, – Walaupun umur lebih dari setengah abad, RDST alias Tulang (53) tidak membuat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum
Dimana pria setengah abad yang tinggal di Perumnas Bagelen Jalan Jati No. 203, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi akibat diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (20/9/2021) sore mengungkapkan jika pelaku RDST alias Tulang ditangkap pada Jumat (17/9/2021) sore sekira pukul 15.30 WIB di kediamannya.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram beserta 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah botol plastik warna pink dan 1 unit timbangan digital,” terang Iptu Agus Arianto.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri diungkapkan Kasi Humas Iptu Agus Arianto berkat adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa pelaku sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kediamannya.
Dan saat dilakukan penangkapan, dari kantong saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan pelaku ditemukan 2 bungkus diduga sabu. Selanjutnya dari penggeledahan di rumah pelaku, kembali ditemukan 1 buah dompet warna cokelat yang berisi 1 buah botol plastik dan 4 bungkus sabu serta 1 unit timbangan digital,” imbuh Agus Arianto.
Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya, dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tegasnya.(WH)
Berita dengan Judul: Diduga Miliki Barang Haram RDST alias Tulang Diamankan Stares Narkoba Polres Tebing Tinggi. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja