LIPUTAN4.COM, JENEPONTO – Pemilik mobil bernama Nurliana melaporkan dugaan perampasan mobil, di Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Para pelaku sedang dalam penyelidikan. Dia melapor pada 4 Januari 2022.
Mobil Aqya merah DD 1798 VU yang dikemudikan Muhammad Ilyas Nurdin itu, tiba-tiba secara spontan dicegat di sebuah perkampungan di Bulo-bulu, Kecamatan Arungeke, Kabupaten Jeneponto.
“Korban sudah membuat pelaporan di Polres, dugaan perampasan mobil. Terduga pelaku dengan cara mencegat di jalan dengan alasan minta kunci kontak, lalu mengambil mobil tersebut,” ujar Ilyas, Saksi korban, Sabtu (22/1/2022).
Terduga pelaku berteman salah satu diantaranya orang yang berambut cepak mirip-mirip anggota. Saksi sangat mengenali Edi yang belakangan diketahui bernama Junaedi.
“Terduga pelaku Junaedi berteman sudah dilaporkan di Polres Jeneponto. Kalau pelaporan korban dugaan Perampasan. Kami juga tidak tahu apakah dari leasing, karena dia tidak memperlihatkan identitasnya,” sebutnya
Kuasa hukum Nurliana (an. Debitur) menambahkan, pihak sudah melaporkan kejadian ini di Polres Jeneponto. Dia menceritakan, bahwa korban mengemudikan mobil tersebut, perjalanan dari Bulukumba menuju Jeneponto – Makassar.
Namun, diperjalanan dicegat dan berhentikan seseorang di jeneponto oleh oknum debt kolektor bernama Junaedi alias Edy, terduga pelaku berteman, untuk mengambil secara paksa mobil tersebut.
“Terduga pelaku ini mengaku dari eksternal PT Benteng yang pendirinya bernama William, diduga atas petunjuk, perintah dia mengeksekusi dan membawa lari kendaraan itu sempat terjadi perdebatan antara keluarga korban dan debt kolektor tersebut,” ujarnya
Lanjut Ilham, debt kolektor tersebut sempat ditanya identitasnya, terkait sebagai debt kolektor akan tetapi dia (edy alias Junaedi) tidak memperlihatkan identitas resmi seperti SPPI (Sertifikat) PT Benteng dan Kuasa dari Pembiayaan.
“Surat akta jaminan fidusia dari semua dokumen tersebut dia tidak memiliki dan memperlihatkan kepada keluarga korban. Jadi kami dari tim kuasa hukum debitur an. Nurliana melaporkan kejadian perbuatan melawan hukum ke Polres jeneponto,” kata Ilham
Namun, sangat disayangkan, pelaku belum ditangkap sampai sekarang, setelah dilaporkan di Polres setempat.” Kami berharap agar pelaku segera ditangkap, sebab jelas tidak pidananya, melanggar pasal 365 dan 368 KUHP Pidana,” sebutnya
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan adanya laporan korban, terkait dugaan perampasan mobil. Dia berjanji akan segera menindak lanjuti laporan korban.
“Segera kami tindak lanjuti laporan korban,” pungkasnya
Berita dengan Judul: Diduga Merampas Kendaraan, Debt Kolektor di Laporkan di Polres Jeneponto pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI