Liputan4.com – Penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Medan diduga menyalahi prosedur.
Diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Prof. Syaifuddin memaksakan seorang guru biasa yang belum cukup golongannya dan juga belum berpengalaman sebagai Kepala Sekolah ataupun Wakil Kepala Sekolah menjadi Plt Kepsek SMAN 10 Medan.
Sri Murni seorang guru biasa di SMAN 1 Deli Tua diangkat menjadi Plt Kepsek SMAN 10 Medan. Hal ini diduga ada permainan atau persekongkolan yang dilakukan Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Masalah Pengadaan Buku Anti Korupsi, Diduga Kadis Pendidikan Ikut Memerah Kepsek
Dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada calon pengganti Kepsek SMAN 10 Medan yang sudah disetujui Kacabdis Medan Selatan Zuhri Bintang.”
Juliana Silalahi Spd, Msi yang sebelumnya sebagai Wakasek bagian kurikulum di SMAN 10 Medan dengan golongan 4B sebenarnya sudah disetujui oleh Kacabdis untuk menggantikan Kepsek yang Pensiun. Namun sesuai dengan perintah Kadis Pendidikan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800/134/ Subbag.Umum/XI/2021 menetapkan Sri Murni sebagai Plt, ” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, Kacabdis walau dengan berat hati harus mengikuti perintah Kadis menyerahkan Surat Perintah Tugas tersebut.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi harus mengevaluasi Kadis Pendidikan Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap keputusan Kadis Pendidikan tersebut. Jika terbukti ada kesalahan, Kadis Pendidikan Sumut harus segera dicopot.(Abdi/Tim)
Berita dengan Judul: Diduga menyalahi Prosedur Penempatan PLT Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Medan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno