Berita  

Diduga Mencuri Sepeda Motor, SS Alias Syawal Diamankan Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi

diduga-mencuri-sepeda-motor,-ss-alias-syawal-diamankan-tim-elang-sakti-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi, – Dengan terjadinya tindak pidana Pencurian 1 Unit Sepeda Motor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /755/ X /2021/ SU / RES. TT/SPKT.TT, Tgl. 28 Oktober 2021 atas nama pelapor ABDUL KHALIK PURBA (49) warga Dusun I Desa Marjanji Kec Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

Diduga Mencuri Sepeda Motor, SS Alias Syawal Diamankan Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi


Tempat Kejadian Perkara yaitu di Dusun II Desa Marjanji Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai,Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB, dan diduga pelaku berinisial SS alias SYAWAL (37) warga Dusun I Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai,”ucap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief, S.I.K melaui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (29/10/2021)

Adapun kronologis penangkapan lanjut Agus, pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya Pencurian Sepeda Motor di Dusun II Desa Marjanji Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai, selanjutnya Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku yang melakukan Pencurian Sepeda Motor tersebut yang diduga pelaku berunisial SS alias SYAWAL, dan selanjutnya Tim Elang Sakti mencari keberadaan Pelaku tersebut dan selanjutnya pelaku di tangkap oleh Tim Elang Sakti Pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Kos – kosan pelaku yang berada di Jl. Merpati Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor JET WIN JW 100-34 warna hitam dengan nopol BK 4186 NI dengan Noka.MFJJWPAOB2KOO3161 dan Nosin : JW150FMG02162267 an. RAZALI HARAHAP dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di NKRI.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 dan terduga pelaku di persangkakan pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukaman penjara paling lama 5 tahun.”tutup  AKP Agus Arianto. (hrj).

Berita dengan Judul: Diduga Mencuri Sepeda Motor, SS Alias Syawal Diamankan Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777