Liputan4.com,Tebing Tinggi, -Personil Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan ekstasi, berinisial MW alias Wili (24).
Informasi yang diperoleh di Mapolres, pelaku Wili yang merupakan warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota itu, ditangkap petugas Rabu (16/6) sekira Pukul 14.00 WIB, di jalan Persatuan Gg Pekong Lingkungan III Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtiinggi, tepatnya di dalam kamar di lantai dua gudang botot.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti Enam plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,22 gram dan berat bersih 11,24 gram, satu paket plastik klip transparan berisi serbuk warna kuning stabilo diduga narkotika jenis extacy dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,30 gram.
Saat diiterogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya dan untuk pemeriksan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan persnya yang diterima Sabtu (19/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Disebutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat(2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hrj)
Berita dengan Judul: Diduga Memiliki Sabu,Pria Warga Tebing Tinggi Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja