Liputan4.com, Tebing Tinggi,- Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menciduk dua diduga pelaku pemilik sabu, Sabtu malam (24/07/21) di rumah masing-masing pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Mhd Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (28/07/2021) membenarkan kedua pelaku sabu tersebut sudah diamankan.
Kedua pelaku yakni, RA alias Ipin (39) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah, Kab. Sergai dan SU alias Suri (30) warga Dusun V Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai.
Dari tangan pelaku RA disita barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,05 gram dan 1 unit HP.
Terduga pelaku RA mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya dan diakui pelaku didapat dari seseorang yang bernama ONO (belum tertangkap).
Dengan kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat ( 2), subs pasal 112 (2) UU Narkotika Tahun 2009.sebut Iptu Agus.(hrj)
Berita dengan Judul: Diduga Memiliki Barang Haram, 2 Warga Sergai Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja