Liputan4.com, Tebing Tinggi, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.Rabu (2/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun terduga pelaku berinisial RI Alias ROBOT (25) warga Dusun I Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai, dan berinisial TH Alias Pipin (37) warga Dusun Il Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Kalifah Kab Serdang Bedagai.”paparnya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M.Yunus Tarigan, SH melalui WhatsApp nya.Senin (7/2/2022)
Kronologis penangkapan lanjut Kasat Narkoba, Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh kanit II IPDA ARIS D. BARUS, SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang berinisial RI Alias Robot menjual narkotika jenis extacy. Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dengan tersangka RI Alias ROBOT di TKP di Jl. Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Pada saat itu, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan RI Alias Robot dan kemudian petugas menangkap dan mengamankan tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kanan tersangka, dan selanjutnya petugas membuka 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil extacy warna merah dan warna putih. Kemudian petugas menanyakan kepada RI Alias ROBOT milik siapa barang-barang tersebut dan RI Alias Robot mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli dan ternyata pembelinya adalah seorang petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran (undercover).
“Kemudian petugas menanyakan kepada RII Alias ROBOT darimana barang bukti tersebut diperoleh, dan RI Alias ROBOT mengaku menerima dan memperoleh barang bukti tersebut dari seorang laki-laki berinisial TH Alias PIPIN.
Dengan pengakuan barang haram tersebut petugas melakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap TH Alias PIPIN dengan hari yang sama sekira pukul 16 30 WIB dengan TKP di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Kalipah Kab.Serdang Bedagai tepatnya didalam rumah, dan dari penangkapan TH Alias PIPIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik transparan berisi pil diduga narkotika jenis extacy yang ditemukan diatas lantai tepat dibawah tempat tidur kamar belakang rumah TH Alias PIPIN dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam diatas kasur tepat disebelah kanan TH Alias PIPIN duduk diruang tamu dan Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu TH Alias PIPIN mengakui dan menjawab miliknya.
Dengan pengakuan dari 2 tersangk petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatan dari ke dua tersangka Pasal yang dipersangkakan dengan
Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.(hrj)
Berita dengan Judul: Diduga Memiliki 13.500 Butir Pil Extacy Warna Merah, 2 Orang Warga Bandar Khalifah Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja