Berita  

Diduga Melecehkan, Terduga dilarang Masuk Kampung

diduga-melecehkan,-terduga-dilarang-masuk-kampung

Liputan4.com jeneponto sulsel, Desa Batujala penduduk nya hampir rata rata adalah petani termasuk salah satu warga Bapak Manai, yang berdomisili di dusun borongkeloro Desa batujala merasa terintimidasi karena anak nya Diduga pelecehan Gilang bin Manai 14 tahun, di usir dari kampung tersebut,maka dari itu bapak manai mengadukan ke  Kantor Pengacara  Rusdi,SH & Partners.

Terkait dengan alasan di duga melakukan pelecehan mencium terhadap ke Lima orang perempuan dimana anak tersebut masing-masing pelajar duduk di bangku kelas 2 SMP Borongkeloro namun yang tiga orang ini sudah berdamai karna tidak terbukti apa yang di sangkakan oleh ke tiga perempuan tersebut,sisah dua orang ini sudah dilakukan mediasi di kantor desabatujala namun hasilnya belum mendapatkan titik perdamaian


kejadian sejak tahun 2018 yang lalu padahal pengusiran itu sudah di atur oleh Undang undang“Pengusiran itu bertentangan dengan hak dasar individu setiap manusia. Di mana setiap orang berhak untuk tinggal, dan pergi ke manapun di setiap tempat. Undang-undang kita melindungi hak-hak tersebut,” kata Pengacara terduga kepada wartawan,Senin /11/2022

Pengusiran ini merupakan tindakan arogan dan pemaksaan. Maka dari itu,Pengacara Terduga  menilai bahwa pelaku pengusiran dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Tindakan itu termasuk tindakan pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, untuk pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Jelas bahwa ini sudah masuk dalam lingkup Pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut peristiwa ini,”

Indonesia merupakan negara hukum yang maknanya bahwa setiap dugaan pelanggaran pidana harus diselesaikan menurut hukum. Pengusiran adalah langkah main hakim sendiri yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.Pengacara terduga sudah menyurat ke Polres Jeneponto untuk memprose lebih lanjut,

“Aparat desa seharusnya berperan untuk meredam situasi setempat melalui mediasi. Apabila aparat desa berfungsi dengan baik, pengusiran tidak perlu terjadi. Maka patut dipertanyakan apakah aparat desa yang sudah terpilih ini menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak,” tuturnya.

Ia berharap, setiap masalah diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Jika memang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka diselesaikan lewat jalur hukum yang sudah ditentukan.“Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan kuno yang sudah harus ditinggalkan demi supremasi hukum,”

Berita dengan Judul: Diduga Melecehkan, Terduga dilarang Masuk Kampung pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : PIMPRU