Liputan4.com, Sumenep – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih diterapkan oleh pemerintah. Karang Taruna Parjhugha Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan semarak 17 Agustus Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-76.
Kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 16-27 Agustus 2021. Hal itu memicu kerumanan massa yang mana saat ini Pemerintah gencar-gencarnya untuk memutus penyebaran Covid-19. Kegiatan tersebut diduga sudah melangkahi peraturan pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan respon dari petugas kepolisian turun langsung kelapangan untuk menindaklanjuti cara tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat desa setempat dan fakta lapangan bahwa ada lomba di desa setempat. Masyarakat dapat memahami, bentuk kerumunan apapun yang dilarang oleh pemerintah.
“Iya, ada lomba adu merpati di Dusun galis, sampai menganggu jalan kami, kami mau jalan gak bisa susah karenan banyak orang yang melihat,” kata masyarakat setempat yang enggan disebut identitasnya, Selasa (24/8/2021).
Lomba 17 Agustusan yang digelar yang lain di halaman balai Desa Karduluk, dapat mengundang kerumanan.
Berdasarkan postingan akun Facebook Rifa Maryamar (Rifa) lomba mewarnai tingkat KB/TK/RA Penyelenggara Karang Taruna Parjhugha Karduluk yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) atau banyak tidak memakai masker.
“Lombanya ada yang umum Desa disini, ada yang khusus anak sekolah juga,” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Prenduan Iptu A. Supriyadi dikonfirmasi terpisah disoal adannya kegiatan yang belangsung tersebut, pihaknya mengaku tidak pernah memberikan izin terkait adanya kegiatan tersebut.
“Terimakasih atas infonya, akan saya krosecek dilapanganya,” jelasnya.
Selanjutnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S waktu dihubungi dan disoal kegiatan lomba 17 Agustusan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Parjhugha menyampaikan, bahwa dimasa pandemi ini dilarang mangadakan kegiatan yang memicu kerumunan massa sesuai dengan aturan Pemerintah PPKM Darurat, maka tidak diperbolehkan.
“Sesuai aturan, belum boleh menimbulkan kerumunan,” imbuhnya.
PJ Kepala Desa Karduluk, Suaidi dan Ketua Karang Taruna Parjhugha, yang dikenal dengan panggil Adi saat dikonfirmasi melalui telepon via WhatsApp messenger untuk mengatahui kebenaran kegiatan tersebut. Pihaknya belum bisa memberikan tanggapan (tidak diangkat), bahkan dihubungi pesan whastapp pihaknya hanya membacanya centang biru hingga berita ini dinaikkan.
Berita dengan Judul: Diduga Melanggar Peraturan PPKM Darurat, Semarak 17 Agustusan Desa Karduluk Berlangsung Aman pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat