Liputan4.com LEBAK-, Jeritan para mantan Karyawan Harian Lepas(KHL) PTPN VIII Kertajaya Lebak Banten mengundang Reaksi keras ,Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia(BPAN-LAI)
Kamis,10/02/2022
Kajot, mewakili 24 orang rekan nya mengadukan nasib yang dialami nya ,kepada Kantor Bidang Hukum Aliansi Indonesia,dalam pengaduan nya ,mereka menyampaikan tindakan pihak PT perkebunan sawit Kerta jaya yang dianggap tidak manusiawi
Disebutkan Kajot,bahwa dirinya bersama satu orang rekan nya yang berstatus sebagai karyawan keamanan, selama menjadi karyawan lebih kurang 40(empat puluh )tahun mengabdi sebagai keamanan kebun ,bekerja tanpa shif tanpa hari libur non stop 24jam setiap hari,tugas mengamankan kebun seluas lebih kurang ratusan hektare,dengan berjalan kaki siang malam tanpa di pasilitasi apapun,sekalipun sesekali menggunakan kendaraan milik sendiri dan Bahan bakar membeli dengan uang sendiri ,namun karena tugas dan tanggung jawabnya ,tugas Pun dilakukan dengan penuh tangung jawab.
” Saya sedih pak, walau berat pekerjaan yang saya lakukan tetap saya kerjakan, siang malam tanpa libur kami habiskan waktu di kebun Demi menjaga keamanan kebun, berjalan kaki mengitari kebun yang luas nya lebih dari ratusan hektare ,hujan petir ,binatang buas sudah tidak kami hiraukan demi tugas kami, besar harapan kami kelak waktu pensiun Tiba ada kebijaksanaan dari pihak perusahaan”ucap Kajot sambil meneteskan air mata mengadu di kantor Bidang Hukum Aliansi Indonesia
Sarbini, rekan satu perjuangan selaku keamanan menambahkan cerita pilu selama bekerja ” kami sedih pak, bekerja tanpa ada libur nya berdua menjaga kebun seluas ribuan hektar, yang sangat terasa pada saat bulan ramadhan , nyaris kami tidak pernah melaksanakan sholat tarawih, karena apabila ditinggal kami khwatir ada pencuri masuk,pernah saya di gigit ular , tidak ada perobatan , dari pihak perusahaan ” ucap nya
Seruan Senada di sampaikan oleh rekan” yang lain , pekerja kebun yang masing” beda tugas ,bahwa perusahaan tidak pernah memikirkan kesejahteraan mereka selama bekerja, semenjak tahun 2019 di rumahkan tidak ada kejelasan sampai saat ini.
” Tiap tahun kami tidak pernah merasa terima THR pak, dipecat pun tidak dapat uang apa”, padahal kami tercatat sebagai karyawan ,dan punya upah bulanan, tapi kenapa tiap tahun tidak dapat THR ” gumam mereka
Namun apa yang terjadi , bukan kebijaksanaan atau penghargaan yang di harapan, malah sebaliknya, mereka di berhentikan(dipecat) tanpa sebab yang jelas, hanya saja ,mereka dapat penjelasan dari salah seorang mandor bahwa perusahaan sedang mengurangi karyawan ,maka untuk sementara waktu di rumahkan dulu,.
Dalam keadaan bingung dan tanda tanya,mereka tidak bisa berbuat apa”,waktu yang di janjikan setelah dua minggu akan dipekerjakan kembali tetapi nyatanya bulan berganti tahun , dari tahun 2019 sampai saat ini pihak perusahaan tidak lagi memperkerjakan kembali, tanpa memberikan pesangon ataupun uang tali kasih ,apalagi penghargaan
” Saya sangat terpukul kecewa pak, setelah semalaman begadang mengitari kebun menjaga keamanan,pagi kami di panggil mandor dikirain mau di kasih upah lembur ,tapi yang kami dapat malah di suruh berhenti kerja ,kami sempat heran kerja cuma dua orang sebagai keamanan luas kebun ratusan hektar kok di berhentikan ,trus siapa yang mau jagain,tapi kami tidak bisa berbuat apa” hanya pasrah dan berharap akan di pekerjakan kembali” tambah Kajot
Selama bekerja mereka tidak pernah menerima kesejahteraan bentuk apapun, bahkan sampai Tunjangan Hari Raya(THR)pun tidak pernah mereka terima setiap hari raya, selama bekerja lebih kurang 40 tahun lamanya , baru merasakan terima THR satu kali di tahun 2018 dan di tahun 2019 mereka di pecat.
Mendapat pengaduan tersebut, Jhon Dany Selaku Anggota Peneliti dari BPAN-LAI ,Bidang Hukum Aliansi Indonesia , bergerak melakukan Investigasi kekantor PTPN VIII Kertajaya, yang terletak di Desa Lewi Ipuh kecamatan Banjarsari,namun menurut staf HRD ,bahwa management Kebun berbeda kemudian diarahkan untuk menanyakan kebagian perkebunan.
” Kami coba temui Sdr ND Selaku Staff perkebunan di kediaman nya, yang kebetulan kami kenal baik dengan beliau, penjelasan nya bahwa perkara ini sudah di tempuh sampai ke pengadilan, betul memang itu adanya,Kantor Hukum yang membantu mereka sebelum nya adalah memperjuangkan dugaan kekurangan upah , namun yang kami tanyakan saat ini adalah hak mereka tentang jaminan sosial tenaga kerja(Jamsostek) Hak THR serta hak pesangon” ucap jhon
Padahal sudah jelas di Pasal 88 UU no 13 tahun 2003 bahwa pekerja berhak menerima upah , PP no 78 Setiap perusahan wajib membayar membayar THR pasal 6 ayat 1
PP no 78 penghasilan Upah dan Non upah Dan THR termasuk Non Upah ,hanya saja tidak dibahas secara detail ,sehingga diperjelas oleh PERMENAKER No 6 tahun 2016 yang mengatur Tentang Tunjangan Hari Raya,secara spesifik Diatur Baik PKWT,PKWTT,Buruh Harian Lepas Pengaturan nya secara Proposional
Bagi buruh harian lepas dibayarkan sesuai rata” penghasilan perbulan, ini sudah jelas Gambang di atur oleh pemerintah. Maka patut di duga bahwa selain sudah melanggar peraturan pemerintah PTPN VIII kertajaya juga sudah melanggar Hak Azasi Manusia(HAM)
ND menjelaskan bahwa KHL ini cuma didaftarkan hanya sebatas Jaminan Kecelakaan dan kematian saja tidak sampai ke jaminan Hari Tua(JHT),terkait soal pesangon dan THR saya tidak paham,hanya saja setau saya sudah ada kesepakatan Antara karyawan dan perusahaan untuk lebih jelas nya nanti saya tanyakan kepada pimpinan, karena kami paham itu bukan kewenangan (Nd red)akhir
nya kami hanya minta di buatkan Surat keterangan Pernah Bekerja (paklaring) , ND menjawab baik saya akan sampaikan ke pimpinan” jawab nya
Setelah berkas serta data nama” karyawan kami serahkan ,kami diminta untuk menunggu hasil dari Manager kebun Satu pekan berlalu,kami tunggu paklaring yang di janjikan akan di buatkan , namun apa jawab nya , “Assalamualaikum..bang jon mohon maaf terkait permohonan atas permintaan surat keterangan rekan” kami tidak bisa memenuhi nya”jawab ND itupun via pesan WhatsApp kami tidak banyak bicara ,hanya saja menyimpulkan, ada apa sebenar nya, permohonan yang tidak sulit pun susah untuk di dapat.hanya sebatas surat pernyataan pernah bekerja saja tidak bisa di penuhi nya, mereka berharap itu agar bisa bekerja di pekebunan sawit lain diluar daerah ,dan paklaring itu sebagai persyaratan nya ” Ujar Jhon
Maka tidak heran ketika para eks karyawan tersebut merasa di zolimi merasa di renggut hak2 hak nya, THR sudah menjadi tradisi , tetapi kenapa para karyawan tersebut tidak mendapatkan nya, belum lagi uang kebijakan (pesangon/tali kasih)
Ditanya oleh kami pihak media , kelanjutan nya perjuangkan hak mereka , kami akan menunggu itikad baik dan tangung jawab perusahaan untuk Segera memenuhi permohonan hak Mereka ,yaitu THR dan uang tali kasih(pesangon /kebijakan) dan ketika memang tidak ada realisasi ,kami akan coba audien dengan pihak ” perusahaan , namun bila masih tetap tidak ada penyelesaian terpaksa kami bawa keranah hukum, tentunya kami akan segera berkoordinasi dengan KOMNAS HAM dan KPK” tegas jhon
Kami akan terus berjuang untuk terwujud nya KEADILAN dan KEBENARAN, STOP dan CEGAH ,PUNGUTAN LIAR,KORUPSI ,KOLUSI NEPOTISME,TERORISME
DAN NARKOBA .
Hancurkan Kedzoliman di muka Bumi, Khusus nya Di BANTEN tempat nya para ulama dan Para kiayi ,Sehingga tidak ada lagi bentuk Kriminalisasi kepada siapapun terlebih kepada warga pribumi
Jangan sampai karena perusahaan PTPN ini warisan negara Belanda, kebijakan pun masih mengikuti aturan kolonial yang merenggut hak2 para buruh , wajib segera di sikapi ” tutup jhon dengan Nada Geram (Jn/Hs)
Berita dengan Judul: Diduga Melanggar HAM PT Perkebunan Sawit PTPN VIII, Kertajaya BPAN-LAI Bergerak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten