Berita  

Diduga Melakukan Peredaran Miras, Dua Desa Sekitar Meminta Penegak Hukum Agar Tindak Tegas Mr Ball

diduga-melakukan-peredaran-miras,-dua-desa-sekitar-meminta-penegak-hukum-agar-tindak-tegas-mr-ball

Liputan4.com, Sumenep – Dua Pemerintah Desa (Pemdes) yakni Desa Gunggung dan Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendesak aparat berwenang agar segera melakukan tindakan kepada Mr Ball Lounge and Billiayard yang diduga melakukan peredaran Minuman Keras (Miras).

Dengan beredarnya informasi terkait dugaan peredaran miras dan seringkali menerima aduan utamanya dari warga Dusun Gunggung Barat RT/RW 02/01 yang lokasinya tepat berada di belakang Mr Ball. Sekertaris Desa Gunggung Busar meminta kepada penegak hukum agar melakukan tindakan secara tegas. Apabila tempat tersebut melanggar peraturan yang ada.


“Jika benar itu melanggar hukum. Tolonglah sebagai bangsa yang berlandaskan hukum mari aparat tindak dan tegakkan,” katanya saat ditemui di kantornya. Senin (30/5/2022).

Pihaknya menyampaikan, mulai khawatir terhadap anak-anak muda yang sering melakukan aktivitas di lingkungannya, takut terjerat hal-hal yang melanggar nilai. Sebagai pewaris masa depan dapat terhambat menjalani kehidupannya.

“Kalau soal miras kami belum mengetahui pasti, tapi jika betul-betul terjadi itu sangat meresahkan sekali,” ujarnya.

Busar juga memastikan, sejak awal pihaknya tidak mengetahui keberadaan Mr Ball berikut aktivitas usaha yang dijalani. Karena memang tidak ada pemberitahuan ke Pemdes Gunggung meskipun lokasi tersebut tidak tepat berada di desanya. Namun, tempatnya cukup berdekatan dengan salah satu dusun di desa tersebut.

“Sejak awal hingga saat ini pihak Mr Ball belum pernah memberitahukan ke desa,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Desa Gedungan Mas Jukun sepaham dengan Busar menyampaikan, pihaknya mendapatkan keluhan dari warga dan beberapa tokoh masyarakat sekitar tentang aktivitas Mr Ball.

Untuk itu Pemdes setempat berharap, terdapat langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian dan pihak berwenang lainnya. Sebab pihaknya mengakui bahwa Pemdes Gedungan tidak dapat bertindak karena bukan merupakan kewenangannya, sementara keluhan warga terus berdatangan.

“Saya berharap pihak Kepolisian dan Sat Pol PP benar-benar menertibkanlah kegiatan itu,” harapnya.

Kedua Pemdes yang berada berdekatan dengan Mr Ball Laouge and Billiard bersama tokoh masyarakat sekitar telah membuat surat penolakam yang terhadap aktivitas usaha Mr Ball yang ditanda-tangani bersama.

“Saya memang bertanda-tangan di surat peringatan atau penolakan, terhadap adanya kegiatan di Mr Ball,” tuturnya.

Surat tersebut terpaksa dibuat, karena Pemdes Gedungan sudah seringkali mendapat keluhan menganai aktivitas Mr Ball dalam menjalankan usahanya. Salah satunya suara bising yang dihasilkan bunyi sound system Mr Ball yang dapat mengganggu kegiatan sosial masyarakat diantaranya hajatan. Bahkan terkadang jam buka Mr Ball sudah melewati waktu yang mana banyak masyarakatnya sudah istirahat malam.

Selain kedua Pemdes terdapat beberapa tokoh masyarakat yang juga ikut serta menandatangi surat tersebut, diantaranya KH Abu Bakar takmir masjid Nurul Iman Gunggung, K. Marwahawan Katua NU Gunggung, K. Hammam Pengasuh Madrasah K. Suwardi pengasuh Musholla Alfalah sebagai tokok masyarakat.

Serta Sutikno Ketua RT 02 Gunggung Barat dan H. Samsi Ketua RT 01 Gunggung Barat. Dalam surat tersebut warga, tokoh masyarakat dan Kedua Pemdes memberi waktu 7 hari terhitung sejak ditanda-tangani, kepada aparat untuk melakukan langkah penutupan terhadap Mr Ball Lounge and Billiard.

“Dikarenakan telah melanggar izin yang ada dari peruntukannya, serta diduga kuat melanggar Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 25 Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2022 tentang ketertiban umum, dan juga diduga kuat memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 300 KUHP, dengan bukti-bukti terlampir,” demikian bunyi surat tersebut.

Berita dengan Judul: Diduga Melakukan Peredaran Miras, Dua Desa Sekitar Meminta Penegak Hukum Agar Tindak Tegas Mr Ball pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat