Berita  

Diduga Melakukan Penipuan, AS alias Agus Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

diduga-melakukan-penipuan,-as-alias-agus-diamankan-satreskrim-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi, –Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria terkait kasus penipuan. Ia adalah As alias Agus (27) warga Dusun I Desa Bahilang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai. As dibekuk pada Selasa (25/1/22) saat ke Kantor PT NPK R&D Bahilang.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasubbag Humas AKP.Agus Arianto, Kamis (27/1/22) melalui WhatsAppnya membenarkan penangkapan tersebut, atas adanya laporan korban Rickianto Susanto sesuai LP/B/577/VIII/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI tertanggal 19 Agustus 2021.


Agus menjelaskan, peristiwa berawal pada Jumat (23/4/21) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Gambir, Tebing Tinggi. Semula As datang ke toko korban, yaitu Toko Mitra Bangunan dengan mengenakan pakaian dinas perkebunan berwarna coklat dengan tulisan R&D. Tujuannya, melakukan pembelian barang sambil menunjukkan satu lembar foto copy surat pesanan lokal yang ditandatangani oleh Dr Ir Yohanes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir Zulkasta Sinuraya SP (Manager PT NPK R&D) dan Linda (KTU PT NPK R&D).

Karena adanya surat itu korban Rickianto Susanto memberikan barang yang ada di SPL tersebut dan satu lembar bon faktur warna merah kepada As. Selanjutnya pelaku membawa barang tersebut. Demikianlah terus secara berulang hingga As melakukan pembelian sebanyak 10  kali.

Kemudian As melakukan pembelian barang kembali pada 4 Juni 2021 dengan juga menyerahkan selembar foto copy SPL No 420. Dikarenakan saat itu barang yang hendak dibeli tidak ada di toko, sehingga korban mengirim foto SPL No 420 kepada Linda dan kemudian Linda mengatakan kepada korban bahwa pihak PT NPK Bahilang R&D tidak ada melakukan permintaan pembelian terhadap barang-barang tersebut dan mengatakan kepada korban bahwa tanda tangan saudari Linda pada SPL tersebut adalah bukan tanda tangannya.

Parahnya, Linda juga mengatakan kepada korban bahwa SPL tersebut fiktif atau palsu, sehingga akibat perbuatan As korban mengalami kerugian sebesar Rp122.599.000. Akibat dugaan penipuan tersebut  korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

“Dari penangkapan As tersebut polisi mengamankan barang bukti, beberapa surat pesanan lokal yang dibuat sendiri oleh tersangka dan beberapa faktur penjualan yang berisi pesanan barang serta draf faktur penjualan. Akibat perbuatannya, As diandam dengan pasal 378 KUHPidana,” tutup Agus.(hrj)

Berita dengan Judul: Diduga Melakukan Penipuan, AS alias Agus Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja