Berita  

Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, Tersangka diamankan Polres Way kanan

diduga-melakukan-pencabulan-anak-di-bawah-umur,-tersangka-diamankan-polres-way-kanan

WAY KANAN, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Minggu (08/5/2022).

Tersangka inisial SH (17) yang berdomisili di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.


Menutut keterangan Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa 03 Mei 2022 sekira Pukul 09:00 WIB, korban Melati (bukan nama sebenarnya) di jemput oleh terlapor dan di ajak pergi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.

Karena tidak Kembali hingga larut malam, pada tanggal 04-05-2022 sekira jam 10:00 WIB, ayah korban mencari ke salah satu rumah di sekitar Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan namun melati tidak di temukan.

Orang tua melati lalu menitip pesan kepada kedua orang tua (SH) untuk segera memulangkan korban, selanjutnya pada pukul 17:00 WIB (SH) dan Melati datang yang diantarkan oleh beberapa anggota keluarganya kerumah korban.

Disitulah terungkap berdasarkan penjelasan melati bahwa (SH) telah melakukan persetubuhan dengan korban di salah satu hotel di Baradatu, Way Kanan.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan Tersangka terjadi pada hari Rabu 04-05-2022 pukul 18:00 WIB, pada saat mengembalikan korban kerumah di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim Polres Way kanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.

 

Wanda Jr

Berita dengan Judul: Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, Tersangka diamankan Polres Way kanan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : EDI JUANDA

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777