JAKARTA- Tim Kuasa Hukum Amrik warga Medan Sumatra Utara, melaporkan penyidik Polda Sumatra Utara atas dugaan telah melakukan kriminalisasi dalam kasus penggelapan surat tanah di Jalan Patimura Medan.
Kasus ini sendiri bermula dari proses jual beli tanah seluas 2212 meter yang berstatus tanah Grand Sultan.
Menurut Kuasa Hukum Amrik, Erdi Surbakti kepada wartawan Kamis (8/12), kliennya seharusnya menjadi korban dari pelapor, karena dalam proses jual beli tanah tersebut justru pihaknya menjadi korban penipuan dan penggelapan dari pelapor, namun sayangnya laporan pihaknya di Polrestabes Medan tidak pernah ditindak lanjuti, namun sebaliknya kliennya menjadi terlapor di Polda Sumut dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini sendiri lanjut Erdi, dari proses jual beli tanah yang dilakukan kliennya atas obyek tanah di Jalan Patimura dengan status tanah Grand Sultan S331, dengan pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada Bijaksana Ginting.
Dalam proses tersebut, Amrik sudah memberikan sejumlah uang panjar dan uang pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Bijaksana Ginting, yang ternyata pengurusan tersebut tak kunjung selesai.
Bahkan diketahui, justru surat Grand Sultan 331 telah digadaikan kepada Bijaksana Ginting kepada Ismail Effendi. Dan selanjutnya menurut Erdi, kliennya menebus surat tersebut.
“Setelah ditebus, surat tersebut bukannya diserahkan ke klien kami, namun tanpa sepengetahuan klien kami, surat tersebut telah dirubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) No 119,” terang Erdi.
Dari kasus tersebut lanjut Erdi, kliennya melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan atas pelapor Bijaksana Ginting pada tahun 2016, namun sayangnya kasus ini tidak pernah ditindaklajuti oleh pihak kepolisian.
Bahkan sebaliknya, pada tahun 2021 lanjut Erdi, justru kliennya dilaporkan Bijaksana Ginting dalam kasus penggelapan di Polda Sumut, hingga ditetapkan menjadi tersangka.
“Seharusnya, pihak kepolisian terlebih dahulu memproses laporan klien kami yang lebih dahulu melaporkan, apa lagi diketahui pelapor Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah yang sah,”ujar Erdi.
Dari hal itu, menurut Erdi patut diduga kliennya telah dikriminalisasi oleh pihak penyidik Polda Sumut, terlebih dalam proses gelar perkara pihaknya selaku terlapor tak pernah dilibatkan.
Untuk itu lanjut Erdi, pihaknya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, agar proses penyidikan ini ditinjau kembali, dan menganulir penetapan tersangka kliennya, serta menindak oknum penyidik Polda Sumut yang diduga telah melakukan kesewenang – wenangan terhadap kliennya.
” Dari laporan kami, tim Bareskrim berjanji akan menindaklanjuti laporan kami, kita tunggu saja dan kawal prosesnya di Bareskrim, karena kita percaya Kapolri akan membersihkan oknum – oknum seperti ini,”terangnya.
Berita dengan judul: Diduga Lakukan Kriminalisasi, Penyidik Polda Sumut Dilaporkan ke Bareskrim pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : taufik