Berita  

Diduga Kurang Profesional, Sejumlah Masyarakat dan Mahasiswa Geruduk Polres Sumenep

diduga-kurang-profesional,-sejumlah-masyarakat-dan-mahasiswa-geruduk-polres-sumenep

Liputan4.com, Sumenep – Sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur geruduk Polres Sumenep.

Dalam kurun waktu 3 bulan penanganan kasus pembunuhan oleh terduga Aiptu Wahyu Widodo., S.H. dan kawan-kawannya kepada Herman (ODGJ) masih menuai tanda tanya besar.


“Semua orang di bawah langit sudah tahu bahwa Herman tidak salah lalu ditembak mati. Masyarakat kecil beda dengan orang yang di atas. Hingga sampai belum ada kejelasan dari pihak kepolisan,” jelas kata perwakilan dari keluarga Almarhum Herman saat menyampaikan keluhannya, Senin (30/5/2022).

“Ada jaksa hukum tapi tidak menggunakan hukumnya menerapkan kebenaran dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya lagi.

Kredibilitas Kepolisian Resor Sumenep dipertanyakan, mengingat proses penanganan kasus ini telah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Polres Sumenep pada 10 Mei 2022 lalu untuk dilaksanakan siding kode etik.

Namun secara sembunyi-sembunyi Sipropam Polres Sumenep telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada tanggal 20 Mei 2022 di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, yang kemudian disampaikan kepada DPC GMNI Sumenep melalui surat pemberitahuan tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan Nomor : B/07/V/RES.1.24./2022/Provos, tanpa menyertakan berita acara hasil sidang komisi kode etik kepada DPC GMNI Sumenep juga keluarga Alm. Herman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aiptu Wahyu Widodo., S.H. dan kawan-kawannya.

“Dalam artian Polres Sumenep tidak transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Herman dan cernderung sembunyi-sembunyi,” jelas Robi Nurrahman, Ketua DPC GMNI Sumenep.

Tragedi 13 Maret 2022 lalu adalah tragedi penyalah gunaan wewenang petugas kepolisian oleh Resmob Sumenep dalam menangani seorang pemuda (ODGJ) yg diduga berpotensi membahayakan masyarakat lainnya.

Beberapa anggota Resmob Polres Sumenep tersebut melakukan penegakan hukum yang membabi buta tanpa mengindahkan rambu rambu penegakan hukum sebagaimna di atur dalam UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia dan aturan turunannya yakni perkapolri No 1 & 9 tahun 2009 sehingga mengakibatkan herman meninggal dunia dan keluarga sangat dirugikan oleh penegakan hukum yg membabi buta tersebut ( dugaan pembunuhan atas nama penegakan hukum).

Kapolres Sumenep berjanji menuntaskan kasus ini dengan membentuk tim investigasi guna menemukan kesimpulan kasus ini dan propam polda jatim sudah menangani kasus ini akan tetapi sampai hari ini polres dan bahkan polda jatim belum memberikan keterangan resmi terkait hasil persidangan hasil kode etik profesi polri.

“Dalam hal ini Polres Sumenep terkesan berlindung dibalik Polda Jatim, apakah jni sikap presisi yg dimaksud? Tentu tidak, sikap demikian tidaklah lebih dari sikap pengecut yang jauh dari tanggung jawab secara hukum. Jika Kapolres dan jajarannya tidak memiliki rasa tanggung jawab maka jangan jadi aparat penegak hukum karena aparat penegak hukum terikat dengan sumpah yang siap menjunjung tinggi panca sila, UUD 1945 dan menjunjung tinggi hak hak asasi manusia,” paparnya.

Perintah Kapolri sangatlah jelas : apa bila ada anggota polri yg melanggar hukum melanggar batas kewenangannya dalam menjalankan tugas maka ganjarannya adalah “ pecat dan pidanakan”.

Berita dengan Judul: Diduga Kurang Profesional, Sejumlah Masyarakat dan Mahasiswa Geruduk Polres Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat