Diduga Ketua RW 08 Watusalam Berpihak pada PT Pajitex

 

Liputan 4 com.23/04/2021. Warga menggugat PT.PAJITEX (panggung jaya indah textile) yg ber alamat di desa watusalam kec Buaran kab Pekalongan, kasus gugatan warga semakin seru, bahkan ketua RW.08 desa watusalam kec Buaran kab Pekalongan, ikut turun tangan dengan dugaan intimidasi dan ancaman ke warga penggugat.


Surini warga RW 08 yg termasuk salah satu (istri penggugat) setelah dikonfirmasi awak media mengatakan “memang benar pada tgl 16-04-2021 sekitar jam 8 pagi saya di datangi pak RW (Sobirin) dengan mengatakan kepada saya (surini) agar menyampaikan kepada semua warga yg menggugat untuk mencabut gugatannya kpd PT.Pajitex (panggung jaya indah textile) di pengadilan negeri kota Pekalongan, jika tidak di cabut maka semua warga penggugat terancam di penjarakan oleh pabrik, dan saya (RW) tidak akan memintakan kompensasi dari pabrik dan yg bekerja di pabrik terancam PHK” ucapnya begitu mas.

Selanjutnya Sdr Mamik Haryono selaku koordinator warga penggugat beserta warga RW.08 di Acara rembug warga menjelaskan kepada awak media bahwa ibu surini sudah menyampaikan pesan ketua RW kepada semua warga penggugat pas ada acara rembug warga, dan warga pun sangat kecewa dgn pak RW (Sobirin) yang bertindak seperti utusan pabrik, seharusnya beliau selaku ketua RW bertindak sebagai pembela warga bukan pembela pabrik,

Dugaan Intimidasi & Ancaman ini di benarkan oleh sdr Zaenal, bahkan istri & mertua saya juga didatangi dan ditakut-takuti oleh Pak RW. Soal gugatan, inshaAllah kami tetep solid dan tak akan mencabut gugatan, ungkapnya

Terpisah Sdr Sobirin selaku ketua RW 08 desa watusalam kec Buaran kab Pekalongan mengatakan pada awak media bahwa pabrik tahu siapa saja warga penggugat, jika warga penggugat ini tidak mendapatkan kompensasi bagaimana? Pasti larinya ke saya to mas, dari pada begitu terus terang saja jika ingin aman ya cabut gugatan itu, dan Sdr Sobirin juga mengingatkan kepada warga penggugat akan resiko Gugatan yakni PHK bagi saudara atau keluarganya yg kerja di pabrik & terancam tidak dapat kompensasi dari pabrik.

Selanjutnya Ketua RW Sobirin juga menegaskan bahwa pihak pabrik bilang kepada saya jika ingin menang menangan “pabrik pasti menang” la wong uangnya banyak, bisa mencari pengacara yg kondang seperti apapun pabrik mampu, tapi pihak pabrik bilang lebih baik secara kekeluargaan dan baik-baik, ucapnya.

Wendi Napitupulu dan Jimmy Silalahi selaku lawyer warga penggugat di konfirmasi via telpon WA mengatakan bahwa saya sudah dikabari tentang kasus dugaan intimidasi & ancaman ini oleh koordinator lewat telfon. Terkait statement Ketua RW Sobirin yang koar-koar bahwa pabrik pasti menang dgn alasan uangnya banyak dan bisa menyewa pengacara kondang seperti apa yg pabrik mau itu adalah pernyataan sombong dan mendahului takdir tuhan, serta melecehkan penegakan hukum di indonesia.
Hukum di Indonesia bukanlah hukum rimba yg banyak uang pasti menang dan yang uangnya sedikit pasti kalah, tidak seperti itu, Hukum itu berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan uang. Saya yakin penegakan hukum di Indonesia masih memiliki hati nurani, integritas dan kewibawaan. Terkait dugaan intimidasi dan ancaman ketua RW 08 Sdr Sobirin, apabila berpotensi hukum maka kami siap melaporkan ke Polresta Pekalongan. Ungkapnya.

Sementara itu, ketika awak media klarifikasi ke PT.Pajitex (panggung jaya indah textile) yg beralamatkan di desa watusalam kec Buaran kab Pekalongan, hanya di layani di pos satpam & mengisi buku tamu. Ketika ingin menemui pimpinan PT.Pajitex, Sdr Subhan Husein (komandan satpam) terkesan mempersulit dengan mengatakan bahwa semua pimpinan libur, hari ini ga ada pimpinan yg berangkat. Ketika awak media minta izin ambil gambar juga tidak di perbolehkan oleh sdr Subhan Husein. Awak media menduga pelayanan PT.PAJITEX yang terkesan tertutup akan pertanyaan awak media, menimbulkan tanda tanya besar, ada apa di PT.Panggung jaya indah textile (pajitex) tersebut.
23-04-2021, watu salam kec Buaran kab Pekalongan.