Asahan, Liputan4.com – Sat Reskrim Polres Tanjung balai Provinsi Sumatera utara hentikan langkah pelarian terduga kasus penganiayaan berinisial NH alias Nanda (20) warga Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Terduga pelaku penganiayaan tersebut ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Tanjung balai di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam, putih, hijau tanpa nomor polisi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK menjelaskan, pelaku penganiayaan ditangkap berdasarkan laporan Leli Margolang, orangtua korban Hendra Limansyah alias Hendra (26) warga Gang Gambir, Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjung balai, peristiwa itu terjadi, Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung balai Selatan Kota Tanjung balai tepatnya di halaman Vihara Thio Hai Bio.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya (lidik) melakukan menganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau dan menusukkan ke arah badan korban.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka tusuk pada pantat dan pinggang serta luka sayat pada tangan. Selanjutnya pelapor Leli Margolang (orangtua korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi itu dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku AHP (telah tertangkap pada tanggal 13 mei 2021 dan saat ini dalam proses sidik), selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung balai dipimpin Katim Opsnal Iptu Eko Ady R, SH, MH melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah NH alias Nanda.
Selanjutnya, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung balai mendapat informasi pelaku NH berada di sebuah rumah Jalan Sipori-pori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai.
Tim kemudian meluncur ke TKP dan berhasil menangkap pelaku NH. Lalu langsung membawa pelaku penganiayaan itu ke Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan. (Yg)
Berita dengan Judul: Diduga Kasus Penganiayaan Didepan Halaman Vihara Thio Hai Bio Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Supra Yoga