Liputan4.com – Kabupaten Bekasi – Peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G seperti Heximer dan Tramadol di sebuah toko kosmetik di jl. Teuku Umar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berupa Heximer dan Tramadol. diduga diperjualbelikan toko kosmetik itu.
Obat-obatan keras golongan G yang di diperjualbelikan, di Jl, Teuku Umar, Kabupaten Bekasi. Modus penjual, yaitu menjual obat-obatan terlarang dengan membuka Toko atau kios yang menjual obat-obat terlarang ini modusnya dengan menjual alat-alat kosmetik.
Informasi didapatkan masyarakat, Aksi penjual sudah sangat meresahkan.
Dari hasil pantauan dan penelusuran Awak Media Liputan4.com, mendapatkan informasi yang didapatkan oleh masyarakat para pembelinya banyak yang menggunakan kendaraan dari kendaraan roda 2 dan Roda 4 atau Mobil angkutan umum jenis elf, mereka singgah dan turun untuk bertransaksi lalu pergi.
Lebih lanjut, Aksi penjual ini sudah sangat-sangat meresahkan masyarakat.
Untuk diketahui, daftar G adalah jenis obat keras yang dikonsumsi harus dengan resep dokter.
Ini jelas-jelas merupakan perbuatan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang.
Enoh Suherman
Judul: Diduga Jual Obat-obatan Daftar G, Toko Kosmetik di Jl. Teuku Umar, Kabupaten Bekasi
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Enoh Suherman