TIMIKA | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM KAMPAK) Papua, meminta Kapolda Papua untuk tidak mengulur-ulur waktu dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sentral pendidikan mimika.
Ia bahkan menyesalkan Polda karena sudah hampir 3 tahun lebih belum ada yang ditahan. Aktifis anti korupsi asal papua ini meminta dengan tegas kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri agar segera eksekusi tersangka korupsi Dana Otsus yang dianggarkan ke sentral pendidikan mimika senilai Rp 1.6 milyar. Ini dana otsus, jadi harus serius, ” kata Johan kepada Media ini Sabtu, siang (17/9/2022).
Kata johan, kami pada prinsipnya tetap berdiri diatas UU Tipikor, yaitu Bab V, pasal 41, UU No 31 tahun 1999 dan UU nomor 28 tahun 1999, jadi kami tidak akan berhenti teriakin APH yang tidak bekerja jujur menegakkan hukum di papua, jangan hanya tangkap orang papua yang bicara papua merdeka saja, tetapi koruptor dana otsus kalian pelihara, coba tu lihat KPK, dengan tegas dan berani KPK menangkap koruptor di papua. Kami salut atas tindakan yang dikerjakan oleh KPK, semoga KPK jangan berhenti disitu saja tetapi semua kepala daerah di Papua, ” tegas johan.
Menurut Johan, Kapolda papua dan Kajati Papua adalah putra papua asli yang diberi kewenangan penuh oleh negara untuk menegahkan hukum di Papua, tetapi sampai saat ini masih penuh tanda tanya?, jangan gunakan korupsi itu sebagai alat politik, sehingga memilah-milah kasus.
Pria yang konsen pada kasus Korupsi itu bahkan menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan tindak pidana korupsi di papua, pertama kami melihat berdasarkan Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI. Pada Pasal 31: 2 yang menyebutkan, Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi, 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, 30 hari untuk penyidikan perkara mudah. Yang anehnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sentral pendidikan sudah memakan waktu hampir 3 tahun, tersangkanya sudah ditetapkan oleh Polda papua sendiri sejak tahun 2021, tetapi kok masih saja dilindungi, ” jelas Johan.
Sebenarnya Kajati papua dan Kapolda papua malu terhadap KPK yang benar-benar menegakkan hukum di mata orang papua, dan itu yang diinginkan oleh orang papua, masa kedua petinggi APH di papua itu orang asli papua tetapi tidak bisa mengusut tuntas kejahatan korupsi di papua. Kami minta supaya Menkopolhukam Mahfud MD segera benahi sistem penanganan hukum di Papua karena sampai saat ini tidak ada keadilan hukum untuk orang papua.
Johan menambahkan, Kapolda papua harus serius usut tuntas dana otsus di papua, salah satunya Sentral pendidikan di mimika yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.6 milyard. Kami meminta kadis pendidikan mimika Jeny Usmani harus dieksekusi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, masa tersangka kok dibiarkan untuk kelola dua (2) DPA, saat ini tersangka memegang dua jabatan, sebagai Kadis pendidikan dan Plh Sekda mimika, kalau mau dilihat dalam Daftar Perebcanaan Anggaran (DPA) untuk tahun anggaran 2022 senilai Rp Rp 79 miliar dan di Sekretariat Daerah sebesar 72 miliar, kalau di totalkan senilai Rp 151 miliar, itu dana yang dikelola oleh tersangka, ” tandas Johan.
“ Saya kira selama ini KPK selalu turun ke Papua melakukan kegiatan Monitoring, Pencegahan dan Supervisi di papua tetapi kok masih saja ada ruang korupsinya, sebenarnya Kajati Papua dan Kapolda papua harus seriusin apa yang dilakukan oleh KPK, faktanya, tersangka korupsi dana otsus diberi ruang untuk kelola 2 DPA di dua instansi sebesar Rp 151 milyar.
Selain itu, Ia juga menghimbau agar jangan menghancurkan pendidikan di Papua hanya karena kepentingan golongan tertentu tanpa memperhatikan kebutuhan daerah dan juga jangan mencampuradukan politik dengan
dengan hukum, sebab akan merusak proses penanganan hukum itu sendiri.”ungkap johan.
Dia berharap Polda Papua menseriusi kasus tersebut karena dananya bersumber dari Dana Otsus yang dianggarkan pada tahun 2019 untuk kegiatan di Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592.
Dana tersebut membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.
Namun dalam pengelolaan anggaran yang miliaran rupiah tersebut, dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai 1,6 milyar rupiah, tandasnya
Berita dengan Judul: Diduga JU Tersangka korupsi dana otsus Sentral Pendidikan Rp 1.6 M :Lsm Kampak Papua: Kapolda Papua Jangan Lindungi Koruptor di Mimika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi