Liputan4.com | Aceh Timur – Proyek Multiyear Peunaron-Serbajadi Segmen 2 diduga menggunakan agrerat material ilegal Dan dugaan Berkapur, hal tersebut disampaikan pemerhati lingkungan Darwin Eng.
“Menurut informasi yang saya terima, izin atas nama iup (KA) telah habis masanya beberapa bulan yang lalu, namun aktivitas pengambilan batuan dilokasi Usaha galian C pemegang IIUP berinisial KA masih berlangsung secara besar-besaran,” kata Darwin, Kamis (8/7/2021).
Selain izin telah berakhir, lanjut dia, usaha Galian C milik salah seorang oknum Anggota DPRK Aceh Timur itu juga telah merusak lingkungan dan tata ruang sungai Lokop karena mengambil batuan yang berada di dalam sungai.
“Seharusnya sebagai anggota dewan melindungi dan mencegah perusakan lingkungan, bukan sebalik nya ikut merusak alam dan tata ruang sungai, karena dampaknya akan menjadi sumber bencana bagi masyarakat dan kehidupan ekosistem lainnya,” terang Darwin
Dia menambahkan, penggunaan material ilegal yang digunakan untuk proyek bersumber keuangan negara patut dipertanyakan, selain itu jenis batuan yang berasal dari sungai Lokop diragukan kualitasnya karena struktur batuan sungai Lokop banyak mengandung unsur kapur.
“Apakah Dinas PU Cipta Marga telah melakukan uji laboratorium terhadap batuan berasal dari sungai Lokop, sebab pihak rekanan menggunakan material agrerat untuk proyek multiyear pada segmen 2,” ujar Darwin.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun Media ini material batuan di lokasi (KA) telah dijual oleh pemegang IUP kepada PT Medan Smart Jaya, untuk suplai kebutuhan timbunan dan pengolahan material agrerat yang akan digunakan untuk proyek peningkatan jalan Peunaron – Lokop Serbajadi, sebagai proyek Multiyears segmen 2 yang dikerjakan PT Sumber Sari sepanjang 40 km dengan pagu kontrak Rp 181 milyar
Reporter : Saif Aceh
Berita dengan Judul: Diduga Galian C milik Anggota DPRK Aceh Timur, Ambil Material Dalam Sungai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh