WAY KANAN, Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Minggu (22/01/2023).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial BPW (13) berdomisil Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) pahat kecil dengan bagian gagang berwarna hijau, 1 (satu) tang tusuk dengan bagian gagang berwarna hijau, 1 (satu) buah charger merk vivo dan 1 (satu) buah headset merk vivo.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Herianto pada hari Kamis 19-01-2023 pukul 02:00 WIB, saat korban an. Sugianto berada di rumah korban yang berada di Kampung Tegal Mukti.
Sugianto ditelpon oleh Saksi memberitaukan bahwa toko korban kemalingan dan pelakunya masih ada didalam toko, lalu korban datang dan melihat beberapa warga sudah ada didepan toko korban.
Setelah korban membuka toko, ada satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berada didalam toko korban, pelaku mengakui mengambil barang ditoko milik korban berupa satu buah charger vivo dan headset.
Kejadian tersebut diduga terjadi sebanyak empat kali sejak kejadian pertama pada tanggal 24-12-2022 dengan modus yang sama.
Sementara ABH inisial BPW berdasarkan Pasal 32 UU No 11 Th 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan upaya diversi,”Ungkap Kapolsek.