Berita  

Diduga Eko Warga Sergai Memiliki Barang Haram, Saat Berhasil Diamankan BNN Kota Tebing Tinggi

diduga-eko-warga-sergai-memiliki-barang-haram,-saat-berhasil-diamankan-bnn-kota-tebing-tinggi

Liputan4.com,Tebing Tinggi, – Pria dewasa berinisial ES alias Eko (35) Warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diamankan Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, Sabtu (29/1/22) sekira pukul 08.30. WIB di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diduga Eko Warga Sergai Memiliki Barang Haram, Saat Berhasil Diamankan BNN Kota Tebing Tinggi


ES alias Eko diamankan Personil BNN Kota Tebing Tinggi berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan oleh ES alias Eko di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.” papar Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Indra Warman dalam Press Releasenya, Jumat (4/2/2022) di Aula BNN Kota Tebing Tinggi.

Berdasarkan hasil laporan tersebut lanjut Indra, Personil BNN Kota Tebing Tinggi langsung turun  mengecek ke lokasi dan   melakukan penangkapan terhadap Eko tepatnya disebuah Rumah di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari Rumah tersangka ES alias Eko, Personil BNN Kota Tebing Tinggi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,54 gram dan berat bersih 9,04 gram, dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar didalam dompet berwarna putih, satu buah sendok shabu terbuat dari pipet, satu buah tempat tusuk gigi berisi satu buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,56 gram dan berat bersih 0,24 gram, dua buah plastik klip bening ukuran besar berisikan puluhan plastik klip bening kecil dan satu buah alat hisap Shabu (Bong).

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.” tutupnya. (hrj)

Berita dengan Judul: Diduga Eko Warga Sergai Memiliki Barang Haram, Saat Berhasil Diamankan BNN Kota Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777