LIPUTAN4.COM, PAMEKASAN, Diduga rangkap jabatan yang sumber anggarannya dari keuangan Negara, oknum PLD di Kecamatan Pakong, Pamekasan, berinisial LT dan JM dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh LSM JCW dengan Nomor laporan. 1006/RHM.JCW.JTM/X/2022
Abdurrahem sebagai pelapor, kepada media ini, Kamis (06/10/2022) menyebutkan, alasan pihaknya melaporkan LT dan JM karena yang bersangkutan diduga menerima gaji double atau pendapatan yang bersumber dari keuangan negara dan itu menurut dia diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ya, kita laporkan LT dan JM ini, dugaan menerima gaji double bersumber dari keuangan negara. Jadi, ini saya kira suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Rahem sapaannya.
Dalam laporannya, menyampaikan bahwa selama ini, LT dan JM merupakan PLD (pendamping lokal desa) di Kecamatan Pakong yang ditugaskan oleh Dinas P3MD Provinsi Jawa Timur, dimana LT dan JM ada dugaan menerima gaji double dari keuangan Negara.
Selain sebagai PLD, LT dan JM diduga menjadi Guru di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
“Oknum PLD tersebut diduga mendapatkan dua insentif yang sama-sama bersumber dari keuangan Negara
Lebih lanjut Rahem JCW, mengatakan, sesuai Kepmendes Nomor 40/2021, di mana dalam aturan terdapat kewajiban dan larangan.
“Kalau rangkap jabatan dibiayai negara juga jelas dilarang.” katanya.
“Atas hal ini, saya berharap Polres Pamekasan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum PLD yang diduga telah merugikan keuangan negara dengan double jabatan di pemerintahan tersebut,” pintanya
Sampai berita ini tayang belum terkonfirmasi dari P3MD Jawa Timur
Berita dengan Judul: Diduga Double Job, Oknum Pendamping Desa di Kecamatan Pakong Dilaporkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Panji