BEKASI, Liputan4.com | Perumahan Kahisa Residence, didirikan pada tahun 2018. Banyak program perumahan Kahisa Residence,yang ditawarkan kepada para customernya.
Owner dari perumahan Kahisa Residence, adalah Pak Yudith. Beliau yang menandatangani surat perjanjian jual beli.
Adapun anggotanya adalah
1. Bang Gayeng
2. Gloria
3. Pak Beni
4. Pak Ahmad
Namun , sangat disayangkan perumahan Kahisa Residence, hanya memberi janji angin segar saja, banyak konsumen yang tertipu, sampai saat ini mereka tidak mendapatkan rumah yang layak dan surat hak milik.
Wartawan investigasi Liputan4.com, mendapatkan laporan dari saudara Hermansyah. S. Kom, yang membelikan rumah untuk adiknya, Ria Maria Sari, saat itu saudara Hermansyah, membeli rumah Kavling Kahisa Residence dengan kontan untuk dua kavling.
Sampai saat ini saudara Hermansyah, hanya mendapatkan rumah yang rusak dan mendapatkan sertifikat atas nama PT. Kahisa, bukan atas nama pribadi.
Bahkan, dibulan juli 2020, pihak Kahisa Residence, diberikan janji kembali, kepada saudara hermansyah, dalam perjanjian tertulis, adapun isinya pihak Kahisa akan memperbaiki rumah dan surat akan segera diselesaikan, namun janji tersebut, tidak ditepati oleh pihak Kahisa.
Bahkan, informasi dari salah satu sales, developernya dipindah tangankan ke Pak Beni dan Pak Ahmad, untuk mengurus perumahan Kahisa Residence.
Terakhir, tanggal 10 November 2021, dijanjikan datang ke notaris, dan setelah tanda tangan, surat asli AJB nya pun tidak diberikan kepada adik dari saudara Hermansyah, yaitu saudari Ria Mariasari tersebut.
Hal ini yang membuat saudara Hermansyah akan membuat laporan kepada pihak yang berwajib, masalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT.Kahisa Residence.
(Tim)
Berita dengan Judul: Diduga Developer Perumahan Kahisa Residence Cibitung Menipu Customernya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Pusat