Liputan4. com Jateng
9/3/2024
Kabupaten Batang
Program Dana Hibah yang bersumber dari APBD ataupun APBN ada yang berbentuk fisik maupun ada yang penerimaan berupa Uang yang di gunakan sebagai suatu pengadaan barang atau program.
Mekanismenya pengajuan hibah tersebut di bagi 2,
yang pertama ada yang melalui reses atau Jasmas anggota DPRD lalu menjadi pokir (pokok pikir) anggota DPRD.
Untuk yang kedua adalah hibah reguler yang melalui jalur eksekutif.
Setelah proposal dan penyeleksian sudah di lakukan bisa diteruskan dalam anggaran, kemudian dituangkan dalam berita acara apabila sudah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan Permendagri dan Perbup tentang hibah.
Sebelum terealisasi anggaran hibah tersebut dari pihak pokmas membuat suatu Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tergabung di dalam proposal dan di tunjukkan kepada legislatif ataupun eksekutif, di dalam proposal tersebut memerlukan tanda tangan dari kepala desa,
Namun setelah dana tersebut terealisasi dan cair dari pihak desa tidak di beritahu hal ini bisa mengakibatkan adanya dugaan anggaran dana hibah yang penerimaan berupa Uang tersebut kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan bisa menjadikan celah sehingga bisa dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu guna untuk mengeruk kepentingan pribadi maupun kelompok tersebut.
Seperti yang di ungkapkan beberapa kades di kabupaten batang kepada media liputan4. com
“Bahwa dari pihak desa tidak mengetahui tentang pencairan anggaran hibah yang di peruntukan kepada Suatu Kelompok Masyarakat tersebut, dengan nominal berapa juta, yang pencairan berupa uang lalu Uang tersebut di gunakan untuk suatu program usaha atau pengadaan barang usaha, kades tidak mengetahui sama sekali.
Memang awalnya dari perwakilan Kelompok Masyarakat datang ke desa cuman hanya meminta tanda tangan, seterusnya dari pihak pokmas atau penerima hibah tersebut tidak koordinasi ulang antara sudah cair atau belum. Ungkapan beberapa kades di Batang.
Serta kades juga Menambahkan
Terkait usaha penerima hibah tersebut berjalan lancar atau tidak,
pihak desa tidak tahu menahu karena tidak adanya koordinasi jadi pihak desa dan masyarakat tidak tahu menahu antara usaha berjalan lancar atau tidak kurang memahaminya, yang lebih tahu adalah kelompok tersebut.Ungkapnya