Berita  

Diduga Camat KKT Terlibat Permainan Proyek Lampu Solar Cell.

diduga-camat-kkt-terlibat-permainan-proyek-lampu-solar-cell.

Maluku Tenggara – Liputan4.com | Proyek pengadaan Lampu Solar Cell (LSC-Read) di Kecamatan Kei Kecil Timur (KKT-read) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 diduaga syarat KKN.

Informasi yang berhasil dihimpun reporter media ini menyebutkan, proyek  pengadaan LSL pada 8 ohoi di kecamatan KKT dimotori oleh camat. Camat mengeluarkan surat edaran kepada setiap ohoi dengan alasan untuk mendukung program kerja Bupati Maluku Tenggara yakni “Siang Bersih, Malam Terang”.


Salah satu narasumber yang tidak disebutkan namanya menjelaskan, camat KKT Abas A. Renwarin S.Sos, M.Si memfasilitasi pertemukan bersama Kontraktor dan beberapa kepala ohoi untuk melakukan kesepakatan pengadaan LSC.

“Dalam pertemuan di ohoi wain itu terjadi kesepakatan, satu (1) unit lampu dihargai Rp.27.000.000.00,-  kesepakatan lain adalah setelah kami lakukan pembayaran sesuai nilai pagu,  kami akan menerima Rp.1.000.000.00,- sebagai fee ,” ujar dia.

Penelusuran reporter liputan4.com menyebutkan, proyek pengadaan LSC pertama kali ditangani Kontraktor K, setelah itu proyek LSC berpindah tangan ke kontraktor F akibat kontrakor K telah menyunat habis sebagian setoran pengadaan LSC dari 8 ohoi.

Berikut adalah delapan ohoi yang melaksanakan edaran camat; Ohoinol melakukan pemasangan LSC sebanyak 10 unit, ohoi raat sebanyak 2 unit, ohoi kamear sebanyak 3 unit, ohoi watngon sebanyak 2 unit, ohoi  iso sebanyak 4 unit, ohoi semawi sebanyak 4 unit, ohoi marfun sebanyak 2 unit, ohoi disuk sebanyak 3 unit.

Total 30 unit lampu LSC yang terpasang dalam lingkup kecamatan kei kecil timur tahun 2020.Nilai pagu untuk 30 unit LSC yang disetor kepada kontraktor sebesar Rp. 810.000.000.00,-

Adapun regulasi rujukan untuk penyusunan APBO dan APBO perubahan tahun 2020 adalah pertama, Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Kedua, SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Ketiga, (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Ke empat, Peraturan Bupati Maluku tenggara nomor 53 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 7 tahun 2019.

Berdasarkan regulasi regulasi tersebut, tidak dibenarkan pemerintah ohoi melakukan belanja diluar prioritas regulasi diatas, atau tidak menjadi prioritas pencegahan dan penangana covid 19. Apalagi belanja modal tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sesuai informasi yang diterima, 8 ohoi yang melakukan pemasangan LSC, mengalami kesulitan dalam pembuatan Laporan pertanggungjawan dana desa (Lpj), akibat tidak ada bukti kuitansi dari pihak perusahan.

Diduga Camat KKT Terlibat Permainan Proyek Lampu Solar Cell.

Maluku Tenggara – Liputan4.com | Proyek pengadaan Lampu Solar Cell (LSC-Read) di Kecamatan Kei Kecil Timur (KKT-read) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 diduaga syarat KKN.

Informasi yang berhasil dihimpun reporter media ini menyebutkan, proyek  pengadaan LSL pada 8 ohoi di kecamatan KKT dimotori oleh camat. Camat mengeluarkan surat edaran kepada setiap ohoi dengan alasan untuk mendukung program kerja Bupati Maluku Tenggara yakni “Siang Bersih, Malam Terang”.

Salah satu narasumber yang tidak disebutkan namanya menjelaskan, camat KKT Abas A. Renwarin S.Sos, M.Si memfasilitasi pertemukan bersama Kontraktor dan beberapa kepala ohoi untuk melakukan kesepakatan pengadaan LSC.

“Dalam pertemuan di ohoi wain itu terjadi kesepakatan, satu (1) unit lampu dihargai Rp.27.000.000.00,-  kesepakatan lain adalah setelah kami lakukan pembayaran sesuai nilai pagu,  kami akan menerima Rp.1.000.000.00,- sebagai fee ,” ujar dia.

Penelusuran reporter liputan4.com menyebutkan, proyek pengadaan LSC pertama kali ditangani Kontraktor K, setelah itu proyek LSC berpindah tangan ke kontraktor F akibat kontrakor K telah menyunat habis sebagian setoran pengadaan LSC dari 8 ohoi.

Berikut adalah delapan ohoi yang melaksanakan edaran camat; Ohoinol melakukan pemasangan LSC sebanyak 10 unit, ohoi raat sebanyak 2 unit, ohoi kamear sebanyak 3 unit, ohoi watngon sebanyak 2 unit, ohoi  iso sebanyak 4 unit, ohoi semawi sebanyak 4 unit, ohoi marfun sebanyak 2 unit, ohoi disuk sebanyak 3 unit.

Total 30 unit lampu LSC yang terpasang dalam lingkup kecamatan kei kecil timur tahun 2020.Nilai pagu untuk 30 unit LSC yang disetor kepada kontraktor sebesar Rp. 810.000.000.00,-

Adapun regulasi rujukan untuk penyusunan APBO dan APBO perubahan tahun 2020 adalah pertama, Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Kedua, SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Ketiga, (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Ke empat, Peraturan Bupati Maluku tenggara nomor 53 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 7 tahun 2019.

Berdasarkan regulasi regulasi tersebut, tidak dibenarkan pemerintah ohoi melakukan belanja diluar prioritas regulasi diatas, atau tidak menjadi prioritas pencegahan dan penangana covid 19. Apalagi belanja modal tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sesuai informasi yang diterima, 8 ohoi yang melakukan pemasangan LSC, mengalami kesulitan dalam pembuatan Laporan pertanggungjawan dana desa (Lpj), akibat tidak ada bukti kuitansi dari pihak perusahan.

Berita dengan Judul: Diduga Camat KKT Terlibat Permainan Proyek Lampu Solar Cell. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Dewa Putu