Liputan4.com, Tebing Tinggi,– Seorang Pria yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) diduga cabuli Bocah perempuan umur 8 tahun sebut saja namanya Bunga warga Sergai dan pria yang diduga pelaku cabul berinisial JN alias Bolot warga Sergai
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut, dimana pada bulan Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB orang tua korban saksi berinisial NH dan korban datang kerumah pelapor di jalan Tengku Hasyim lk. II Kel. Bandarsono Kec. Padang hulu kota tebing tinggi lalu korban mengatakan kepada pelapor bahwasanya alat kemaluan korban dipegang pegang oleh terlapor.” ucap Agus
Menindaklanjuti dari laporan yg dilaporkan oleh pelapor selanjutnya, saksi melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Tebingtinggi. Menerima laporan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36 / I /2022 / SU / RES. TT/SPKT.TT, Tgl. 10 Januari 2022. terkait dengan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (10/01/2022) langsung mengamankan dan membawa terlapor ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut beserta barang bukti 1 (Satu) potong celana panjang warna biru,1 (Satu) Potong baju kaos warna orange yang bertuliskan BLUE JEANS TOKYO
Akibat Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku pada Desember 2021, Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.”tutup AKP Agus Arianto.(hrj)
Berita dengan Judul: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Buruh Harian Lepas Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja