Berita  

Diduga Bodong, Pembangunan Gedung BLK di Ponpes Ihya’ Ulumiddin Gantarang Keke Bantaeng Tidak Miliki Papan Proyek

diduga-bodong,-pembangunan-gedung-blk-di-ponpes-ihya’-ulumiddin-gantarang-keke-bantaeng-tidak-miliki-papan-proyek

Liputan4.com,BANTAENG- Pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin Kampung Beru, Desa Tombolo Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng, diduga tidak transparan.

Pasalnya, proyek tersebut pelaksanaannya tanpa disertai dengan papan plang informasi. Sehingga tidak jelas Bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kejuruannya.


” Menurut Pantuan beberapa waktu yang lalu dari Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan di lapangan, melalui Kabid Investigasi Sunar, mengatakan kepada Liputan4.com, Selasa (18/01/2022), Gedung BLK di Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin Kampung Beru, Desa Tombolo Kecamatan Gantarang Keke tersebut progres pengerjaannya sudah mencapai 80 persen.

Namun tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang terpasang dilokasi kegiatan pekerjaan. sebagai bentuk kejelasan dari petunjuk teknis sesuai dengan aturan perundang-undangan yang dimana perlu diketahui sumber anggaran serta pelaksana dari kegiatan proyek tersebut.

” Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dan wajib dilaksanakan dalam menjalankan program kerjanya. Sehingga nampak jelas nilai anggarannya berapa, apa jenis kegiatannya, diperuntukkan kepada siapa dan sumber dananya darimana serta waktu pelaksanaannya kapan dll.

” Sementara Pimpinan Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin Kampung Beru, Yahya,  kepada Tim LPK, mengatakan dirinya adalah salah guru yang masuk dalam struktur panitia sebagai pengawas dipembangunan BLK tersebut.

Namun, Saat ditanya tentang masalah papan proyek, Yahya dirinya pun berkilah dan seolah tidak tahu menahu bahkan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

” Yang Tahu Persis Tentang Pembangunan BLK Adalah Kepala Sekolah Madrasah Ya’la S.Pdi ” Ujarnya.

” Kepala Madrasah Ya’la S.Pdi, yang dimintai konfirmasinya oleh tim LPK melalui sambungan sellulernya namun tidak aktif sama sekali ”

Sunar menambahkan, jika di lapangan terdapat sebuah proyek dan tidak menyertakan papan pengumuman informasi maka, sudah jelas melanggar aturan.

Dalam pekerjaan proyek baik itu pembangunan, dan lain lain, yang dilaksanakan melalui dana APBN memang wajib menggunakan papan nama proyek, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti juga Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai bahwa proyek tersebut diduga siluman alias tak bertuan dari sejak awal tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan aturannya oleh pemerintah “Tegasnya.(Tim)

Berita dengan Judul: Diduga Bodong, Pembangunan Gedung BLK di Ponpes Ihya’ Ulumiddin Gantarang Keke Bantaeng Tidak Miliki Papan Proyek pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas