Diduga Belum Sah Jadi Advokat, ICPW Minta Kemenkumhan Tinjau Kembali SK PAPI Milik Alwin Lim

JAKARTA – Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) meminta Kemenkumham RI meninjau ulang kembali SK No. AHU-00121.60.10. 2014 yang menyebut dimana Alwin Lim mengaku sebagai Ketua Umum PAPI.

Karena menurut informasi yang masuk ke ICPW, itu tidak sah karena disinyalir ia belum menjadi seorang advokat.


“Perihal Alwin Lim Sebagai Ketua Umum PAPI, dimana menurut sumber dan informasi yang didapat, bahwa Berbicara sebuah Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggotanya yakni advokat dan dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Juga diketahui sebagai Advokat, adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat,” kata Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto disekitaran Jakarta, senin (3/10).

Karena kata Bambang, sebelumnya Telah beredar pemberitaan yang menyatakan bahwa Alwin Lim Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Ahli dan Penasehat Indonesia PAPI dan sebagai Sekjen P Adi Nugroho.

Perlu diketahui untuk menjadi Profesi sebagai Advokat menurut Bambang harus mengikuti banyak hal dan diantaranya seperti, Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus dan untuk
Pengangkatan dan Sumpah Advokat sebagai Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi dan selanjutnya mengikuti magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat dan ketentuan ini tertulis pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 3 huruf g.

“Dijelaskan didalam undang – undang Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Profesi Advokat ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ucap Bambang.

Bambang menilai bagaimana mungkin perkumpulan ahli dan penasehat Indonesia seperti Alwin menjadi ketua umum di organisasi PAPI dan sekjennya adalah P. Adinugroho. Sedangkan ketua umumnya Alwin Lim tercatat dirinya di dikti statusnya masih kuliah di semester 4 STIH Gunung jati dengan NIM 320009.

“Jika demikian, jelas ini sudah pelanggaran dan pembohongan publik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara, mengenai perkataannya (ICPW) mengenai Alvin Lim, Bambang menyebut Semua yang diungkapkannya itu berdasarkan laporan data yang diterimanya, bukan asumsi dari ICPW sendiri.

Pun, Disebut Alvin dirinya pernah meminta kantor sementara kepada Alvin, Bambang membenarkan hal itu. Namun ia mengatakan kalau ia bukan meminta kepada Alvin saja, tetapi kepada beberapa pihak lain juga.

“Jadi itu jangan dijadikan dasar untuk menanggapi permintaan ICPW kepada  Kapolri agar segera menindak tegas Alvin yang diduga telah menjelekan institusi penegak hukum” kata Bambang.

Permintaan kantor kepada Alvin saat itu kata Bambang, karena dirinya pernah membantu perkaranya di pengadilan Jakarta Selatan melalui pemberitaan, dimana saat itu tahun 2018 Alvin berpura- pura jatuh sakit ketika menjalani persidangan.

Bambang menilai percakapan WA dirinya dengan Alvin yang di publish di media dianggap seperti tidak mencerminkan seorang advokat profesional, dan terlebih kekanak- kanakan.

“Apa yang kita sampaikan, kan menyangkut pembicaraan tentang langkah Kepolisian untuk menindak tegas Alvin yang menjelek- jelekan institusi penegak hukum, tapi kok malah ditanggapi dengan masalah yang sifatnya pribadi seperti mempubish percakapan mengenai permintaan kantor,” beber dia.

Penulis: taufik