Berita  

Diduga Aniaya Karyawan Koperasi, Oknum Kepala Dusun di Wonogiri Ditangkap Polisi

diduga-aniaya-karyawan-koperasi,-oknum-kepala-dusun-di-wonogiri-ditangkap-polisi

Liputan4.com,Wonogiri – Seorang oknum kepala dusun(Kadus) di Wonogiri diamankan polisi lantaran terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu karyawan koperasi. Sementara itu, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

“Korban adalah Eka Rudiana (33) warga asal Dusun Guyuban RT2/RW3, Desa Trukan, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Minggu (2/10). 


Sementara itu, jelas Anom, terduga pelaku penganiayaan yakni Handoko (36) warga asal Dusun Doko RT2/RW6, Desa Ngabeyan Kecamatan Sidoharjo,Wonogiri.

Dari informasi, kasus itu sendiri terjadi pada Selasa (26/4), berawal saat korban mendatangi rumah milik Sutarti (nasabah)di Kecamatan Sidoharjo.

Sekitar pukul 16.30 WIB, saksi mendapat kabar melalui pesan WA, jika korban tengah bertengkar dengan nasabahnya lalu dibawa ke Polsek Sidoharjo. Karena banyak mengeluarkan darah akhirnya korban ini dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerjanya. 

“Mendengar kabar itu, istri korban kemudian menghubungi.Namun saat itu dijawab dalam kondisi baik-baik saja.Karena khawatir,usai menitipkan kedua anaknya dirumah budhenya, di Pracimantoro sekitar pukul 23.30 WIB sang istri langsung menemui korban yang masih terbaring dirumah sakit,” ujar Anom. 

Melihat kondisi itu, kata anom, istri korban tak terima. Kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi.

Lebih lanjut Anom mengatakan, pasca  penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada telinga dan kepala bagian belakang mengeluarkan darah.

“Korban saat sekarang masih opname di RS belum bisa aktifitas seperti biasa,” katanya. 

Anom menambahkan,usai menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan baik saksi maupun tersangka juga mengamankan barang bukti berupa satu potong pakain korban motif batik. 

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal dua tahun penjara,” jelasnya. 

Berita dengan Judul: Diduga Aniaya Karyawan Koperasi, Oknum Kepala Dusun di Wonogiri Ditangkap Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : SARNO