Liputan4.com, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) kembali menjemput warganya yang dideportasi dari negeri Jiran Malaysia.
Sebanyak dua warga Sinjai yang dijemput pihak Diskopnaker langsung dari Pelabuhan Nusantara, Kota Madya Pare-Pare, Jumat 30 April 2021 malam yang dipulangkan melalui pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Diskopnaker Sinjai, Lukman, mengatakan, kedua warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia ini berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mereka dipulangkan, kata Lukman karena dokumen tidak ada atau masuk ke Malaysia dengan cara Ilegal. Keduanya dijemput di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pare-Pare atas perintah Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).
“Sebenarnya ada enam warga Sinjai tapi tiga diantaranya memilih ke keluarganya di Nunukan dan hanya dua yang melanjutkan sampai ke pelabuhan Nusantara, Pare-Pare. Makanya kita jemput atas perintah pak Bupati”, pungkas Lukman, Sabtu (1/5/2021)
Menurut Lukman, kedua warga Sinjai yang diketahui bernama Andi Beddu warga Desa Bonto KecamatanSinjai Tengah dan Era Binti Sakir warga Desa Tongke-tongke, kecamatan Sinjai Timur.
Keduanya dijemput langsung pemerintah kecamatan masing-masing untuk diantar langsung ke keluarganya.
“Begitu tiba di kantor langsung disambut dan diantar pemerintah kecamatan masing-masing ke pihak keluarga”, sambungnya.
Sekedar informasi, selama tahun 2021 sudah sebanyak 11 warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia dan dijemput Pemkab Sinjai di pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, dengan rincian Januari satu orang, Maret tiga orang dan tujuh orang di bulan April 2021.
Berita dengan Judul: Dideportasi, Dua Warga Sinjai Dijemput Diskopnaker, Lukman: Perintah Bupati pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Daeng Rasyid