Berita  

Didalam Lokasi PMKS PT. SIPP PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Lapangan, Diluarnya Warga Bentangkan Spanduk “PKS SIPP KEBAL HUKUM”

didalam-lokasi-pmks-pt.-sipp-ptun-pekanbaru-gelar-sidang-lapangan,-diluarnya-warga-bentangkan-spanduk-“pks-sipp-kebal-hukum”

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Menindak-lanjuti gugatan pihak Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Perusahaan Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP)  terhadap Pemerintahan Kabupaten kab Bengkalis terkait SK Bupati Bengkalis No 442/KPTS/VI/ 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan ProduksI kepada perusahaan pengelolah buah sawit tersebut, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekanbaru pada Jumat 3 Desember 2021 menggelar sidang lapangan di lokasi PMKS PT. SIPP yang berada di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Sidang lapangan tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan TUN Pekanbaru, Barmawi,SH , pihak tergugat dari Dinas DLH Kabupaten Ef  Effendi selaku Plt Kadis DLH Kabupaten Bengkalis bersama jajarannya, Kuasa Hukum pihak penggugat yaitu PT SIPP PT SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi,SH, serta pihak Polsek Mandau dan Koramil 04 Mandau.


“Sidang ini terbuka untuk umum, artinya boleh dilihat siapapun. Namun kami harapkan para pihak saja yang memasuki lokasi pabrik. Dan kalau ada yang menjadi saksi itu nanti di persidangan dan harus lebih dahulu disumpah. Dan kehadiran saksipun belum dibutuhkan saat sidang lapangan ini, karena belum ada pertanyaan kepada saksi. Atau tepatnya saat ini masih menanyakan pihak tergugat dan penggugat”, kata Barmawi,SH sebelum memasuki lokasi.

Dari pantauan awak Media, kedua pihak yang bersoal bersama dengan pihak PTUN Pekanbaru langsung menelusuri lokasi objek kolam limbah PMKS PT SIPP yang tanggulnya pernah jebol sampai dua kali dan mencemari lingkungan, aliran sungai, serta lahan perkebunan sawit warga. Serta pihak tergugat juga menunjukkan kepada pihak PTUN titik limbah yang jebol, dan juga lokasi pembuangan air limbah yang secara bypass langsung ke air permukaan, sementara perusahaan tersebut belum memiliki ijin pembuangan air limbah. Dengan dasar itulah, pihak tergugat atau Pemkab Bengkalis melakukan penghentian sementara aktifitas perusahaan itu, namun selalu mendapat perlawanan dari pihak perusahan itu.

“Sidang Lapangan ini  merupakan sidang ke 8 atas gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat terkait SK 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. Semoga proses ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita”, kata Ef Effendy selaku PLT Kadis DLH Kabupaten Bengkalis.

Sementara Kuasa Hukum PMKS PT. SIPP Tommy Bellyn Wiryadi,SH, usai sidang lapangan mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa kegiatan sidang lapangan hari ini berjalan baik yang dihadiri Ketua Majelis TUN dan bersama anggotanya.

“Karena kita bicara soal hukum acara persidangan, disini kita membuktikan bahwa inilah objek perkara yang mereka sengketakan yang menjadi perdebatan di pengadilan. Dan kita bisa buktikan dilapangan yang menurut mereka adanya limbah. Dan memang pada kolam pertama itu masih limbah, namun di kolam terakhir sudah bersih dan ikan sudah hidup di situ. Terkait tanggul jebol bukanlah faktor kesengajaan, melainkan akibat alam. Dan itupun hanya dalam waktu 1 jam langsung bisa diatasi”, terang Tommy Bellyn Wiryadi,SH.

Saat Tim PTUN Pekanbaru menuju pintu gerbang keluar perusahaan hendak pulang, belasan warga telah menunggu para pihak dengan membawa poster.

Menurut Manalu salah seorang warga meminta kepada pihak Pemerintah untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan pengajuan sebelumnya.

“Tolong kami pak dibantu demi keadilan dan demi kemaslahatan masyarakat terkait penanganan limbah yang berdampak terhadap masyarakat sekitar. Yaitu limbah dan polusi udara. Kami sangat merasakan dampak dari limbah PMKS ini. Pastinya ami warga disini merasa tidak nyaman”, tegas Manalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Roslin Sianturi yang juga warga lainnya dan merupakan pemilik lahan yang digenangi limbah saat jebol saat itu. Pada kesempatan itu ia menyampaikan keluhannya terkait ganti rugi yang belum dilakukan oleh pihak perusahaan akibat pencemaran limbah ke kebun sawit miliknya saat kolamnya jebol sampai 2 kali.

“Kami sudah mengalami kerugian besar akibat limbah tersebut. Karena ratusan pohon sawit mati dan gagal panen. Bahkan kala itu sungai pun ikut tercemar, hal ini dibuktikan dengan banyaknya ikan mati. Sudah hampir setahun belum ada itikad baik dari pihak perusahaan. Dan perlu juga kita sampaikan, bahwa lahan kami bersebelahan dengan lokasi perusahaan tersebut, dan jangan pihak perusahaan itu menyebut bahwa lahan itu masuk ke areal pabriknya”, ucap Roslin.

“Selaku masyarakat awam, kami juga merasa bingung sendiri melihat penegakkan Hukum Lingkungan Hidup di persoalan ini. Karena baru-baru ini kami membaca berita, bahwa pihak PMKS PT. SIPP sudah membayarkan denda ke pihak Pemda Bengkalis atas persoalan limbahnya itu. Bukankah itu sudah membuktikan bahwa pihak PMKS PT. SIPP sudah mengakui bahwa ada sesuatu kesalahan yang dilakuan pihaknya atas proses pengelolahan limbahnya?”, ucap Roslin.

“Dan apapun itu, pastinya saya sangat berharap kiranya Pemerintah dan pihak berwenang dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan saya dengan pihak PMKS PT. SIPP. Keadilan itu harus saya dapatkan”, tegas Roslin.

Berita dengan Judul: Didalam Lokasi PMKS PT. SIPP PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Lapangan, Diluarnya Warga Bentangkan Spanduk “PKS SIPP KEBAL HUKUM” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan