Diciduk Polisi IRT Warga Jalan Badak Tebing Tinggi Terbukti Miliki 1 Paket Sabu

RS alias Rani, ibu rumah tangga pemilik 1 paket diduga sabu.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Seorang perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), RS alias Rani (33) warga Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Kamis (17/2/2022) malam sekira pukul 21.15 WIB, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (20/2/2022) siang kepada wartawan mengungkapkan bahwa dari penangkapan terhadap ibu rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum, tepatnya di Jalan Sei Babura, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini, polisi turut menyita barang bukti 1 paket kecil diduga sabu.

“Selain 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (Brutto) 1,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,10 gram, dari pelaku turut pula disita 1 buah pipet plastik warna hitam dan 1 bungkus plastik asoy warna merah,” ungkap AKP Agus Arianto.

Penangkapan terhadap IRT tersebut dikatakan Kasi Humas berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura Tebing Tinggi. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap RS alias Rani.

“Kepada petugas pelaku RS alias Rani mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan petugas dari tangannya tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses lebih lanjut,” tegas AKP Agus Arianto.

Akibat perbuatannya tersebut, ibu rumah tangga berambut panjang ini ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) undang – undang RI No.35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. (RP).

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777