Kedua pelaku, SI alias Wawan dan RA alias Rio beserta seluruh barang bukti.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, SI alias Wawan (36) dan RA alias Rio (28), yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (31/07/2023) dini hari sekira pukul 01.20 WIB.
Kedua pelaku SI alias Wawan yang tinggal di Jalan Simalungun Gang Flamboyan Lingkungan VI Kelurahan Satria dan RA alias Rio warga Jalan Batubara Gang Mesjid Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hiir Kota Tebing Tinggi ditangkap di Hotel Grand Forest di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,40 gram, yang dibalut dengan lakban kecil warna hitam, dan diletakkan di dalam gulungan celana panjang di sebelah kiri pelaku RA alias Rio,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (04/08/2023).
Sementara barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 dan 1 unit handphone android merk Samsung serta 2 plastik klip transparan kosong ditemukan di atas meja tepat di hadapan RA alias Rio. Sedangkan uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 1 unit handphone android merk Realmi warna biru ditemukan di kantong depan celana sebelah kanan celana SI alias Wawan.
“Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku milik siapa barang bukti yang ditemukan, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik mereka. Petugas kemudian membawa keduanya bersama barang bukti yang ditemukan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Agus Arianto.
Kedua pelaku ditegaskan mantan Kanit Tipikor Polres Tebing Tinggi ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)