Berita  

Diblokir Berkali-kali, Jasa Trading Ilegal Binomo dkk Tak Kunjung Tamat Riwayatnya

diblokir-berkali-kali,-jasa-trading-ilegal-binomo-dkk-tak-kunjung-tamat-riwayatnya

Sebanyak 82 domain website trading diblokir Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sepanjang Juli 2021. Total, sepanjang 2021 Kemendag dan Kominfo telah memblokir 704 situs ilegal yang menjanjikan kekayaan instan ini. Anehnya, nama platform trading yang sudah berulang kali diblokir, Binomo, masih muncul di pemblokiran kali ini.

“Saat ini marak penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis pers yang diterima VICE.


Bagi yang asing dengan istilah ekonomi, forex alias foreign exchange adalah perdagangan mata uang asing (valas). Dalam bertransaksi, pelaku perdagangan mata uang ini pastinya menganalisis naik-turunnya nilai mata uang-mata uang asing agar bisa membeli saat murah dan menjualnya lagi ketika harga melambung.

Jasa analisis harga ini yang disasar platform seperti Binomo kepada pegiat forex. Yang dijual Binomo berupa robot trading, yakni software yang dijanjikan bisa memprediksi pergerakan nilai valas sebagai rekomendasi bagi pelaku perdagangan.

Fitur ini terlihat sangat menggoda bagi investor pemula, namun di situlah masalahnya. Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan, Bappebti mendapati penjualan perangkat lunak robot trading kerap disertai pernyataan bahwa dengan menggunakan robot trading, tidak lagi diperlukan kemampuan dasar berinvestasi yang mestinya dipelajari setiap investor.

Menurut Syist, klaim jaminan ini berbahaya mengingat calon investor mempertaruhkan kekayaannya tanpa pengetahuan yang cukup. Tambah lagi, karena platform ini tak terdaftar di Bappebti alias ilegal, apabila nasabah merugi Bappebti tidak bisa memfasilitasi komplain atas platformnya.

Selain Binomo, nama platform trading lain yang diblokir adalah OctaFX, Olymp Trade, Viral Blast, Autotrade, dan—yang ini namanya agak menggelikan—Auto Sultan Community. Begitu daftar ini diumumkan, perusahaan di balik Viral Blast Global (PT Trust Global Karya) mengaku telah berkirim surat ke pemerintah untuk mengklarifikasi bahwa usaha mereka berizin. Kami mencoba mengakses situs viralblastglobal.com, yang muncul adalah laman Internet Positif (beserta iklan Google Ads-nya).

Masih bertahannya Binomo sampai detik ini, bahkan promosinya masih seliweran di YouTube, jelas jadi pertanyaan. Padahal pemerintah sudah berkali-kali memblokirnya bersama ratusan situs dan aplikasi trading ilegal lain, seperti OctaFX dan Olymp Trade. Sebagai contoh, nama ketiganya sudah masuk daftar pemblokiran pada Juni 2021. Sebulan kemudian, ketiga muncul lagi di daftar blokir dengan domain berbeda.

Mengapa perusahaan investasi tanpa izin ini berani muncul terus meski rutin jadi sasaran pemblokiran? Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira bilang, rantai koordinasi yang panjang dan melibatkan banyak pihak adalah salah satu penyebab masalah ini tak kunjung selesai. 

“Memang Bappebti bisa lakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang terlibat perdagangan fiktif atau ilegal. Tapi, proses pemblokiran harus ada persetujuan Kemenkominfo. Begitu juga misalnya ditemukan aplikasi investasi ilegal, butuh koordinasi panjang hingga meminta Play Store atau Apple Store untuk lakukan blokir,” kata Bhima saat dihubungi VICE.

Penggunaan domain di luar negeri turut memperpanjang proses pemblokiran karena membutuhkan kerja sama regulator siber secara internasional. Lama proses mengakibatkan aplikasi atau web yang akan diblokir punya waktu mengganti deskripsi atau nama perusahaannya. “Diblokir satu, besoknya [pelaku] buat aplikasi lagi dengan nama berbedam tapi model bisnisnya sama,” tambah Bhima.

Apakah ada cara dari negara lain yang bisa dicontoh pemerintah Indonesia memberantas Binomo dkk.? Bhima menyebut di Amerika Serikat, FBI proaktif membantu regulator keuangan memerangi investasi ilegal, ditambah sanksi pidana yang cukup berat. Di Indonesia sendiri, sebut Bhima, aparat penegak hukum sebenarnya punya KUHP Pasal 378 dan UU 0/1998 tentang Perbankan Pasal 46 sebagai payung hukum apabila mau ikut berburu pelaku.

“Sejauh ini, misalnya, apa pemilik Binomo pernah dijerat pasal pidana?” tanya Bhima. Kepada CCIC Polri, waktu dan tempat dipersilakan.