Berita  

Dianggap Pendatang Ilegal, Warga Sinjai Dideportasi

dianggap-pendatang-ilegal,-warga-sinjai-dideportasi

LIPUTAN4.COM, SINJAI – Satu pekerja migran asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dideportasi dari Malaysia lantaran telah melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian atau tidak memiliki dokumen-dokumen keimigrasian yang lengkap.

“Iya benar, satu warga Sinjai dideportasi dari Malaysia. Sudah kita jemput dari pelabuhan Parepare pada Jumat pagi kemarin,” ungkap Kepala Kesbangpol Sinjai melalui Kasi Intelijennya, Andi Ryan Ariatno, Sabtu 3 April 2021.


“Pekerja migran ini bernama Lina (61), dari Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan. Di Malaysia bekerja di kebun sawit,” terangnya.

Menurut pengakuannya pekerja migran ini kata Ryan, bersangkutan bekerja di perkebunan kelapa sawit bersama sang suami, namun saat dilakukan razia dikediamannya dia tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap, sehingga diamankan oleh petugas Malaysia. Sementara suaminya melarikan diri.

Untuk itu, melalui ini kami mengimbau kepada masyarakat Sinjai yang ingin bekerja di luar negeri agar berangkat dengan dokumen keimigrasian, ketenagakerjaan yang lengkap, dan disalurkan oleh agensi atau PJTK resmi.

Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak dari pekerja migran itu sendiri.

Juga diharapkan partisipasi semua pihak untuk bersama-sama giat dan aktif mengingatkan kepada saudara-saudara yang ingin bekerja diluar negeri, agar berangkat dengan resmi dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Niat baik untuk mengadu nasib di negeri orang akan menjadi bencana, ketika kita melalui proses secara ilegal dan bahkan bisa menjadi korban human trafficking hingga terlunta-lunta di negara orang,” tutupnya.(Rasyid Lolo)

Berita dengan Judul: Dianggap Pendatang Ilegal, Warga Sinjai Dideportasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Daeng Rasyid