Berita  

Dianggap Kurang Saksi, Dosen Unri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Divonis Bebas

dianggap-kurang-saksi,-dosen-unri-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-divonis-bebas

Putusan terbaru pengadilan di Riau, menurut akademisi, menunjukkan adalah bagaimana hukum pidana di Indonesia belum memiliki keberpihakan pada pengakuan korban kekerasan seksual. LM, mahasiswi Universitas Riau jurusan Ilmu Hubungan Internasional, adalah korban terbaru proses peradilan yang mengabaikan bobot kesaksiannya sebagai penyintas.

Kesaksian LM sebagai korban atas pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto, dosen pembimbingnya saat skripsi, dianggap Majelis Hakim kurang kuat. Ketua Majelis Hakim Estiono merasa kasus ini butuh lebih banyak saksi mata, mengingat kronologi utama dakwaan baru didapat hakim dari kesaksian LM saja.


Alhasil karena pandangan majelis hakim tersebut, dalam putusan yang dibacakan pada 30 Maret 2022, Syafri Harto dovinis bebas. “Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan,” ujar Estiono saat membacakan vonis, dilansir Detik.

“Saksi lain hanya mendengar cerita dari LM. Keterangan saksi [LM] saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri. Saksi-saksi lain hanya mendengar cerita dari LM,” imbuh Estiono.

Mendengar vonis tersebut, tangisan sejumlah mahasiswa Universitas Riau pecah di luar ruang sidang. Mereka kecewa dan kesal atas putusan hakim beserta alasan-alasannya yang tidak masuk akal. Ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (KOMAHI) Unri Agil Fadlan Mabruri mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus karena langkah penyintas belum selesai, mengingat masih tersedia upaya banding hingga kasasi. Tim jaksa penuntut sendiri setelah vonis menyatakan bakal mengajukan banding.

“Kami masih yakin dan percaya bahwa apa yang penyintas katakan dan alami benar. Vonis dari majelis hakim merupakan penentu dari nasib kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kemarin, kita mendengar ketidakadilan terdengar dari ruang pengadilan itu sendiri,” ujar Agil saat dihubungi VICE.

“Ke depannya, [ditakutkan] tidak akan ada korban-korban yang berani untuk speak up dan melapor karena kemarin sudah jelas bahwa pengadilan bukan tempat mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual.”

Saat VICE bertanya respons kampus atas laporan LM, Agil menyebut Unri sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan melalui satuan tugas yang dibentuk atas dasar Permendikbud No. 30/2021. Namun, hasil pemeriksaan tidak pernah dirilis secara transparan. “Kampus seolah bermain aman menunggu keputusan pengadilan, kami mendesak pihak kampus agar segera mempublikasi hasil pemeriksaan satgas,” tuding Agil. 

Perjuangan penyintas dalam mendapatkan keadilannya sekaligus diwarnai intimidasi hukum. Syafri melaporkan balik mantan anak didiknya itu menggunakan pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kuasa hukum LM dari LBH Pekanbaru Rian Sibarani menyebut proses pelaporan balik belum bisa dijalankan, karena proses hukum terkait kekerasan seksualnya belum selesai.

“Kami akan meminta jaksa untuk melakukan upaya hukum kasasi karena kita juga berpandangan bahwa fakta persidangan, saksi, dan bukti yang terungkap di persidangan sudah cukup membuktikan,” ujar Rian saat dihubungi VICE. 

Syafri sendiri akhirnya sudah keluar dari rumah tahanan Polda Riau, tak lama usai vonis dibacakan. Kuasa hukum Syafri, Dodi Fernando, menyatakan siap mengikuti apapun langkah hukum selanjutnya yang diinginkan jaksa penuntut umum. Vonis bebas ini, menurut Dodi, adalah hasil yang adil bagi kliennya.

“Karena jelas, keterangan korban sendiri mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada unsur kekerasan, ancaman, dan bujuk rayu. Sehingga unsur kekerasan dan ancaman yang disangkakan JPU kepada Syafri Harto tidak terbukti,” ujar Dodi dilansir Tempo.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan temuan pada 2020 bahwa 77 persen dosen mengakui tindak kekerasan seksual memang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Dari angka tersebut, 63 persen diantaranya memilih tidak melaporkannya. Angka yang tidak mengagetkan melihat bagaimana kasus LM bergulir.

Bola liar kini ada di lembaga legislasi. Setiap hari berlalu tanpa disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK), maka akan semakin banyak pertambahan jumlah penyintas kekerasan seksual yang tak bisa mendapat keadilan, khususnya ketika korban kesulitan menghadirkan saksi lain terkait kekerasan seksual yang mereka terima.