Sumut Liputan4.Com – Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara tetap masih bekerjasama dengan RRI Medan, Jalan Gatot Subroto, di channel 94, 3 FM Pro 1 dalam acara Lintas Medan Sore, pada hari Rabu, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Sebagai narasumber Kasubdit Satpam Ditbinmas Polda Sumut AKBP Marudut Hutabarat,SH, dengan Topik “Pemberdayaan Pamswakarsa dalam Harkamtibmas,” dan didampingi dari Humas Polda Sumut Penata TK.I Jamaluddin S.Sos PS Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Poldasu dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu. Di Pandu Host Dessy Utami dari RRI Medan
Banyak pertanyaan yang diajukan oleh pemirsa maupun dari host terkait tentang Pamswakarsa, seperti siapa saja yang menjadi anggota, syarat-syaratnya, peran serta apa yang diharapkan dari Pam Swakarsa, tentang kontribusi dari Satpam dan Satu Kamling, upaya apa yang dilakukan untuk konsistensi Pam Swakarsa, sejauh mana kekuatan dari Pam Swakarsa Satpam saat ini, dan ada beberapa lagi pertanyaan-pertanyaan tentang Pamswakarsa ini.
Setelah menjawab semua pertanyaan tersebut diatas, narasumber melanjutkan, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan gagasannya di depan Komisi III DPR RI (sewaktu masih calon Kapolri) untuk meningkatkan peran Pamswakarsa dalam fungsi kepolisian sebagai upaya Harkamtibmas. Gagasan ini merupakan suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi
kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat
sendiri, yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, bahwa
program pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) diwujudkan dengan kegiatan antara lain melalui peningkatan peran pengamanan Swakarsa / Pamswakarsa, dan wewenang Polri dalam melakukan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan Pamswakarsa (Kamtibmas) melalui analisa berdasarkan pengetahuan, data, dan metode yang tepat.
Pamswakarsa yang sekarang berbeda jauh dengan pam swakarsa pada awal reformasi, karena Pamswakarsa sekarang berasal dari inisiatif
dan kebutuhan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan yang bisa berupa satuan pengamanan (Satpam), satuan sistem keamanan lingkungan (Satsiskamling), hingga satuan keamanan lokal, seperti telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU tentang Polri), ucap narasumber.
Acara Dialog Interaktif ini berjalan tertib,aman, dan lancar tanpa ada masalah sedikitpun.(Abdi)
Berita dengan Judul: Dialog Interaktif Poldasu : Pamswakarsa Sekarang Berbeda dengan Pamswakarsa Pada Jaman Reformasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno