Berita  

Di Duga SPBU Sekadau Dengan Nomor 6478606 Mendistribusikan BBM Secara Liar, Pertamina Harap Tindak Tegas

di-duga-spbu-sekadau-dengan-nomor-6478606-mendistribusikan-bbm-secara-liar,-pertamina-harap-tindak-tegas

Liputan4.com, Sekadau | Informasi kembali diterima media ini pada hari Jumat pagi (04/03/2022) sekitar pukul 10:55 WIB saat tim media kunjungan kegiatan ke lapangan saat hendak berhenti di SPBU dengan nomor 6478606 di Jalan poros Sintang-Sekadau Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, terlihat oleh media ini SPBU tersebut mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan derigen ukuran besar dan drum diatas mobil pick up.

“Pengisian BBM dengan jumlah besar dan ini sudah menyalahi aturan undang-undang migas pak,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal dengan pihak SPBU.


Dan setelah selesai menanyakan komentar pelanggan yang merasa kesal dengan kelakuan oknum SPBU tersebut, akhirnya tim media ini pun langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya menuju Pontianak.

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478606 Sekadau, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU milik Vera di Sekadau tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini.

Berita dengan Judul: Di Duga SPBU Sekadau Dengan Nomor 6478606 Mendistribusikan BBM Secara Liar, Pertamina Harap Tindak Tegas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basori