INFAKTA, .COM, BANDUNG – Praktek dugaan pungutan liar bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi lagi disumedang. sejumlah orang tua murid penerima PIP di SDN Cirengganis Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, mengeluhkan adanya pungutan liar bagi penerima PIP dengan alasan untuk biaya admin.
Awak media Infakta com, mendapatkan aduan dari beberapa orang tua siswa SDN Cirengganis terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ). Diduga pihak sekolah memungut dengan dalih untuk biaya admin dan pungutan tersebut bervariasi dari mulai Rp. 25.000 – 50.000 per siswa penerima PIP.
Menurut keterangan dari beberapa orang tua siswa, sebenarnya pungutan liar tersebut sudah terjadi dari tahun 2022 sampai tahun 2023 dari setiap pencairan PIP, dan pungli tersebut selalu dilakukan dengan alasan untuk pembiayaan admin.
” Tanggal 29 Mei 2023 kami diarahkan oleh operator sekolah ke salah satu rumah orang tua siswa sepulangnya dari BRI setelah pencairan PIP dan di sana kami diharuskan menyetor uang sebesar 25.000 untuk penerima PIP yang sebesar 225.000, sedangkan untuk penerima PIP yg sebesar 450.000 di haruskan setor 50.000,” ucap salah satu orang tua siswa.
Untuk itu kami dari awak media mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke kepala sekolah SDN Cirengganis yang kebetulan bertemu di acara halal bihalal. Mempertanyakan apakah benar adanya hal tersebut terjadi di SDN Cirengganis, Jum’at ( 19/04/2024 ).
Iwan kepala sekolah yang baru menjabat di SDN Cirengganis, membenarkan bahwa pungutan tersebut terjadi dan itu terjadi serta dilakukan semasa kepala sekolah yang dulu ( LN ) yang sekarang menjabat di SDN Cipacing.
” Saya pernah di panggil oleh pihak Disdik terkait pungutan tersebut, dan masalah tersebut pernah di diskusikan di Dinas Pendidikan untuk diminta di selesaikan, sedangkan saya tidak tahu menahu tentang pungutan tersebut, ” ucapnya.
Iwan menambahkan, dulu pernah kami diskusikan dengan jajaran K3S terkait pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah yang dulu ( sebut Bu Leni ), tetapi sangat disayangkan yang bersangkutan tidak mau hadir.
Kami dari awak media berusaha mengkonfirmasi kepada Ketua K3S Pamulihan dan Kepala Sekolah SDN Cipacing ( LN ) yang pernah menjabat di SDN Cirengganis serta ke pihak Disdik melalui Kabid SD lewat pesan WhastApp, akan tetapi tidak satupun membalas pesan WhastApp kami.
Informasi lain yang dihimpun media liputan4.com, aksi pungutan liar tersebut sudah berlangsung dari tahun 2022 sampai sekarang, namun orang tua murid tidak tahu harus mengadu ke siapa. Malahan ternyata pungutan tersebut terjadi bukan hanya di SDN Cirengganis saja melainkan di beberapa sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Pamulihan.
Dengan adanya dugaan pemotongan tersebut, jelas sudah melanggar peraturan dan masuk ranah pungli, padahal jelas bantuan tersebut untuk membantu siswa kurang mampu guna menunjang kebutuhan belajar mengajar siswa.
Disini jelas telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan adanya dugaan praktek pungli kepada siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagaimana diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan dalih apapun terhadap murid.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar, dan juga Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Dalam hal ini, seharusnya dinas terkait turut mengawasi dan menegur apabila ada oknum pihak sekolah yang melakukan pungutan di luar dari program yang telah di instruksikan pemerintah. ( Asep Bubu )
Bersambung….