Di Duga Pembangunan Rehab Perpustakaan Tidak Sesuai RAB

INfakta.com, Bandung – Adanya program perbaikan rehab perpustakaanuang yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Banyaknya pembangunan yang di indikasi tidak sesuai RAB khususnya yang berada di kecamatan Cikancung, menjadi sorotan oleh pihak media dan menuai pertanyaan besar dalam hal ini ada apa.? Karena walau banyak penyimpangan dalam pembangunan tersebut, seperti nya di biarkan saja oleh pihak konsultan pengawas juga dari pihak kepala sekolah, sabtu ( 16/07/2022 ).


Seperti hal nya pembangunan rehab perpustakaan yang terjadi di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung yaitu SDN 01 Mandalasari bisa di katagorikan jenis pembangunannya tidak sesuai dengan RAB, pembangunan untuk renovasi perpustakaan cuma tampak bagus dari depan saja tidak untuk keseluruhan. karena kebanyakan bahan material tidak di ganti  seperti plapon kayu yang tidak diganti sama sekali, seharus nya di ganti baru semua sesuai gambar di RAB.

Kayu plapon yang harusnya diganti baru sesuai gambar di RAB

Minimnya kepengawasan dari pemerintah pusat dan provinsi ke sekolah-sekolah yang mendapat bantuan rehab membuka peluang besar untuk sebagian kalangan untuk melakukan tindakan korupsi yang sangat merugikan keuangan Negara.

Seperti yang tersebut dalam undang-undang Tindak pidana Korupsi UU No.31/1999,pasal 3, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tim Awak media, para aktivis Ormas dan LSM siap mengawal dan menunjukkan Apabila dari pihak pemerintah pusat, provinsi dan Daerah melakukan Sidak terkait pembangunan apapun, baik itu rehab perpustakaan atau Ruang kelas baru (RKB), Karena terkait hal ini sudah menjadi persoalan personal hampir keseluruhan terjadi pembangunan yang sudah menyimpang dari RAB, Dan hal ini akan kami tindaklanjuti kepada semua pihak yang terkait demi Bedas Manunggal.