Berita  

*Di Duga Marak Peredaran Besi Beton Non SNI Berbagai Type Di Jeneponto, Disperindag Di Sorot*

*di-duga-marak-peredaran-besi-beton-non-sni-berbagai-type-di-jeneponto,-disperindag-di-sorot*

Liputan4.Com, Jeneponto_ Berawal dari temuan lembaga KPMI Sulsel terhadap pembangunan pagar SMA Neg. 2 Jeneponto beberapa waktu lalu yang menemukan penggunaan material berupa besi beton yang tidak memenuhi kualifikasi standar nasional (SNI).

Dari hasil investigasi lembaga tersebut ditemukan fakta bahwa sang kontraktor begitu mudah mendapatkan bahan material yang tidak memenuhi syarat edar tersebut bahkan dengan harga murah.*Di Duga Marak Peredaran Besi Beton Non SNI Berbagai Type Di Jeneponto, Disperindag Di Sorot*


Pagar tersebut akhirnya di bongkar setelah ditemukan bahan material tidak sesuai standar, CV. Alkautsar Mandiri yang menangani pembangunan pagar tersebut lewat seorang pelaksana berinisial IBL mengungkap bahwa tidak banyak tahu terkait spesifikasi  besi SNI sehingga asal pake saja,” ucapnya saat di temui di lokasi konstruksi.

Dari rujukan kasus tersebut kemudian akan jadi dasar aktivis untuk memintai keterangan dinas Perindag kab. Jeneponto akan maraknya peredaran besi non SNI (besi banci) di Jeneponto.

Penggunaan material konstruksi wajib SNI telah diatur dalam aturan menteri perindustrian no. 37/M-IND/PER/2021, (2052.2014), dimana batas tolenransi 03 hingga 07 mm, jadi apabila dimensi di bawah toleransi tersebut dapat di pastikan itu bukan SNI.

Besi yang digunakan kontraktor dalam pembangunan pagar SMA Neg.2 Jeneponto ternyata sangat jauh dari spesifikasi acuan wajib SNI, hal ini tentunya menjadi perhatian publik juga dapat merugikan pelaku usaha di bidang bahan bangunan yang kalah saing, sebab besi banci tergolong lebih murah.

Sialle salah satu pemuda Tamalatea merasa prihatin dengan kondisi konstruksi saat ini di kab. Jeneponto, tengunya butuh keseriusan dinas terkait (Disperindag) untuk mengusut peredaran besi yang telah merugikan negara dan pelaku usaha sejenisnya, hal ini tentunya melanggar Pasal 113 Undang-undang no.7 tahun 2014 Tentang perdagangan dan Undang-undang No 8 tahun 1999 pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a.

” Kita tantang Disperindag Jeneponto untuk bekerja lebih maksimal, jika ini terus ada pembiaran maka kami curiga ada permainan dalam distribusi besi non SNI atau ada oknum yang mengamankan para pelaku pengedar (jual) besi yang tidak layak pakai tersebut apa lagi penggunaannya menggunakan anggaran APBD/APBN,” tutur Sialle.

 

 

Berita dengan Judul: *Di Duga Marak Peredaran Besi Beton Non SNI Berbagai Type Di Jeneponto, Disperindag Di Sorot* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777