Berita  

Di duga Mabuk OTK Pembacok Advokat Jurkani 

di-duga-mabuk-otk-pembacok-advokat-jurkani 

Liputan4.com, Tanbu – Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap Advokat Jurkani, kuasa hukum PT Anzawara Satria selaku pemilik IUP batu bara di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Tim Resmob Macan Kalsel Polda Kalimantan Selatan.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan tersangka pelaku pembacokan terhadap kuasa hukum PT Anzawara Satria ini di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel Jumat 22/10/2021 sekitar pukul 17. 45 Wita itu diduga karena pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.


“Ditangkap dua orang pelaku penganiayaan korban Jurkani,” Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Polisi I Made Rasa kepada wartawan, Sabtu 23 Oktober 2021.

Menurut Made, dua orang pelaku itu adalah Y (36) tahun dan N (44)tahun. Polisi, kata Made, lebih dulu meringkus (N)di Jalan Raya Angsana pukul 23.00 Wita pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Setelah itu, polisi menangkap (Y) yang tertidur di dalam mobil pukul 06.00 Wita di Kecamatan Sungai Loban pada Sabtu, 23 Oktober 2021. “Dalam keadaan mabuk. Barang bukti pelaku utama atas nama (Y) satu buah parang, baju, dan celana dalam,” kata Made.

Hasil pemeriksaan sementara, Made menjelaskan (Y) membacok Jurkani saat duduk di kursi belakang mobil. Adapun (N) memecah kaca depan dan belakang mobil dengan batu. Barang bukti lain yang disita terdiri atas dua buah parang dan tiga botol miras.

Namun, ia belum tahu apakah kedua orang itu pelaku tambang ilegal di lahan IUP PT Anzawara Satria. Polisi masih mendalami motif kedua pelaku karena saksi penguat dan korban belum bisa diperiksa

Ia juga meluruskan bahwa kejadian pembacokan di Jalan Poros Desa Bunati, bukan di lokasi tambang yang disengketakan. “Yang benar di Jalan Desa Bunati jam 17.30 Wita,” ucap Made.

Disebutkan pada hari kejadian sekitar pukul 14 00 WITA tersangka (Y) alias Iyur dan satu tersangka lain (N) alias Inas dan dua orang temannya Udin dan Amat berangkat dari Banjarbaru menggunakan mobil Fortuner milik tersangka (Y) menuju Pantai Bunati Angsana dengan maksud ingin bertamasya.

“Namun disekitar Kintap kami sempat minum-minuman keras berupa mansion sekitar 3 (tiga) botol” aku tersangka dan saksi seperti dikutip Kasi Humas, AKP I Made Rasa Sekitar jam 17.30 WITA mobil yang dikendarai tersangka berpapasan dengan mobil korban di jalan poros yang agak rusak di Desa Bunati Kecamatan Angsana

Dimana mobil korban arah keluar dari Desa Bunati menuju ke Jalan Provinsi.

Saat berpapasan itu menurut pengakuan tersangka dan dua teman mereka yang jadi saksi diduga korban yang menaiki mobil double cabin bagian mobilnya menghalang-halangi jalan mobil tersangka.

Saat mau mau ke kanan mobil korban juga ke kanan, kemudian mau belok kiri mobil korban juga kekiri, sehingga tersangka YR kesal, kalau orang mabuk kan nyetirnya oleng sehingga diduga mobil orang yang menghalangi” tutur AKP I Made Rasa

(Y) yang diduga kesal dan dalam kondisi pengaruh miras itu kemudian turun mendatangi mobil korban mengetok kaca supir dengan maksud ingin berbicara, namun supir tidak mau keluar.

Sebaliknya penumpang yang duduk di bak belakang mobil korban teriak-teriak marah-marah dan salah satunya memakai tas ransel.

(Y) yang diduga mabuk itu emosi dan langsung membacok dengan parang namun hanya mengenai tas ransel dan orangnya lari.

(Y) masuk kembali kedalam mobil dan mobilnya sempat mundur namun terus didesak mobil korban.

Tersangka (Y) pun turun kembali dan melihat korban di dalam mobil bangku belakang memoto-moto dan mengamera Tersangka (Y) kemudian meminta ponsel korban namun tidak diserahkan

Tersangka (Y) pun marah kemudian memukul kaca jendela dengan tangan kosong namun tidak pecah.

Kemudian tersangka mengambil batu memukul kaca mobil hingga pecah.

Perbuatan tersangka (Y) itu diikuti tersangka lainnya (N) yang juga memecah kaca depan mobil korban serta kaca bagian kanan.

Selanjutnya tersangka (Y) membuka pintu mobil korban dan mau mengambil paksa ponsel korban.

Namun korban mantan perwira polisi berpangkat AKP itu disebutkan berputar kearah kanan mobil menghindar.

Tersangka (Y) kemudian mencabut parang dari kumpangnya dan langsung membacok pada bagian tangan korban sebelah kanan dan terus membacok hingga kembali mengenai tangan dan paha korban

Tersangka (Y) berdasarkan pengakuannya kemudian merasa ditarik oleh seseorang temannya dan disuruh berhenti. Kemudian bersama teman-temannya langsung masuk kedalam mobil putar balik kabur menuju ke arah Jalan Raya Provinsi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Jurkani menderita luka bacok pada bagian tangan sebelah kanan, dan luka pada kaki kiri. Korban dibawa ke klinik Safira untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu, korban dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat malam.

Kalaupun ada senjata tajam sambungnya nya karena kebiasaan orang orang hulu sungai terkadang membawa senjata tajam minimal badik “Untuk sementara berdasarkan gelar perkara tersangka hanya dua karena belum semua saksi saksi kami periksa nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan,” pungkas AKP I Made Rasa.

Bareskrim Polri sebelumnya telah memasang garis polisi di lokasi penambangan ilegal yang dipersoalkan PT Anzawara Satria pada Kamis, 14 Oktober 2021. Langkah ini menyusul laporan Anzawara soal dugaan tambang ilegal ke Kepala Polri pada 15 September 2021.(Nd/L4)

 

Berita dengan Judul: Di duga Mabuk OTK Pembacok Advokat Jurkani  pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado