Di Duga Adanya Praktek Pengadaan Sembako Oleh Oknum Puskesos Dengan E-Warung Tak Legal

INFAKTA.com, Bandung – Penyaluran bansos BPNT di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tercederai dengan masih adanya dugaan praktek pengadaan sembako oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program bansos sembako BPNT tahun 2024 ini.

Informasi yang dirangkum Infakta.com, praktek pengadaan sembako bansos BPNT di Kabupaten Bandung sudah berlangsung lama, mirisnya hal ini seolah tidak mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial, Pendamping PKH dan BPNT, Pemerintahan Desa dan Kecamatan serta aparat Penegak hukum.


Padahal berdasarkan surat edaran Menteri Sosial yang terbit tanggal 23 Februari 2023 lalu, secara jelas tertulis jika Penyaluran Bansos BPNT tahun 2023 tidak melalui e-warung, KPM akan menerima bantuan sosial Program sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.

Namun praktek tersebut masih marak terjadi di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, seperti wilayah kecamatan Paseh salah satunya di Desa cijagra.

Atas praktik tersebut, para KPM alami kerugian, sebab hak mereka untuk dapat melakukan penarikan Dana Bansos melalui kartu KKS atau ATM bansos di rekening mereka dipegang oknum-oknum yang tidak memiliki hak serta kewenangan, dan mengganti dana mereka dengan sembako yang tidak mereka pesan, dengan jenis dan jumlah komoditas yang tidak sesuai.

Berdasarkan pengakuan salah satu warga, suami dari penerima manfaat (KPM), setiap pencairan BPNT selalu di arahkan ke e-warung yang di kelola oleh oknum Puskesos Desa Cijagra.

“Istri saya jadi anggota PKH Semenjak tahun 2017 hingga sekarang tahun 2024 dan masih menjadi anggota penerima (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan sampai sekarang, namun setiap pencairan dana PKH / BPNT tersebut, istri saya tidak tahu berapa saldo di ATM PKH – nya, berapa yang seharusnya diterima, karena setiap pencairan BPNT, selalu di arahkan ke e-warung yang tak legal,” ucapnya, jum’at ( 25/10/2024 ).

” Sedangkan menurut peraturan yang saya baca di media sosial, berdasarkan surat edaran Menteri Sosial yang terbit tanggal 23 Februari 2023 lalu, secara jelas tertulis jika Penyaluran Bansos BPNT tahun 2023 tidak melalui E-warung, KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan Penarikan uang tunai dari rekening KPM, tapi kenapa di Desa Cijagra e-warung masih ada, malahan yang pegang mesin Electronic Data Capture (EDC) juga salah satu orang Puskesos Desa Cijagra,” ungkapnya.

Praktek tak legal itu kerap libatkan Pemerintah Desa, dimana seharusnya bertanggungjawab untuk menjalankan isi surat edaran Menteri Sosial dengan memastikan para KPM diwilayahnya mendapatkan Dana Bansos sesuai ketentuan.

Atas masih terjadinya dugaan praktek pengadaan sembako di Program bansos BPNT di Kabupaten Bandung, diminta kepada jajaran Kementerian Sosial untuk melakukan Insfeksi secara langsung ke wilayah yang disebutkan sebelumnya, untuk memastikan Penyaluran Bansos berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya para KPM akan menerima Dana Bansos tersebut secara utuh, tanpa ada campur tangan pihak lain yang berpotensi besar merugikan para KPM.( AN )