Liputan4.com,Jeneponto_ Kasus pemberhentian aparat desa Bontomanai kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto terus bergulir, sembilan aparat desa yang diberhentikan di duga tidak sesuai dengan perbub ini bakal melakukan pelaporan ke Ombudsman RI perwakilan Sulsel di makassar,10/05/22.
Kepala desa Bontomanai Radjadeng saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu berdalih pemberhentian aparat desanya itu lataran rekomendasi dari camat Bangkala, ” Saya ganti karena itu maunya pak camat,” Ucap Radjadeng.
Menurut camat Bangkala Andi Pattopoi karaeng Nyau saat dikonfirmasi mengatakan kesembilan aparat desa yang diberhentikan itu cacat administrasi, ” mereka itu secara kolektif tidak mengantongi SK yang berisi rekomendasi camat jadi saya rekomendasikan untuk di ganti sesuai dengan peraturan menteri yang ada,” Ucapnya.
Sejak bergulirnya kasus ini belum ada tanggapan resmi dari inspektur inspektorat Jeneponto, padahal surat pengaduan sudah dilayangkan beberapa pekan lalu oleh para korban, sekretaris Inspektorat Jeneponto saat ditemui di ruang kerjanya justru mengaku tidak menerima surat aduan namun pihaknya berjanji akan berkordinasi dengan inspektur secepatnya untuk berikan keterangan resmi.
Salah satu korban kesewenangan kades Bontomanai Rahma (ma’ma) mengatakan para korban sepakat akan bawa kasus tersebut ke Ombudsman di makassar, lambangnya respon inspektorat membuat pihaknya mengambil langkah lebih serius,” Besok kami layangkan surat aduan ke Ombudsman, kami butuh kepastian hukum administrasi yang telah dilanggar kades dan camat,” Tutur Rahma.
Terpisah salah satu staf inspektorat Jeneponto beberkan mekanisme pemberhentian aparat desa dimana secara etis camat tidak punya wewenang ambil keputusan terkait pemberhentian aparat desa jika terjadi cacat administrasi, seharusnya camat mengadukan hal tersebut ke inspektorat terlebih dahulu baru kemudian pihak inpektorat lakukan langkah yang diperlukan.
” Jika pemberhentian aparat desa di duga cacat administrasi keliru jika camat ambil langkah diluar kewenangannya, harusnya mengadukan dulu ke inspektorat baru direkomendasikan ke dinas PMD barulah camat berikan masukan ke kades bersangkutan,” Tutur staf yang enggan disebut namanya.
Berita dengan Judul: Di Berhentikan Sewenang Wenang Oleh Camat, 9 Aparat Desa Bontomanai Kec Bangkala Bakal Mengadu Ke Ombudsman pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas