Muaradua Liputan 4 Com . Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menggelar kegiatan Pemulangan Pegawai Pensiun dengan Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (05/07/2021).
Kegiatan yang digelar di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan ini, dihadiri langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles, AP.,M.Si. dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Herman Azedi, SKM.,M.M.
Dalam laporan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri OKU Selatan Erwan Herawan, S.T.,M.M. selaku Ketua Pelaksana menyampaikan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun sejumlah 12 Orang TMT 1 Juli 2021. Kegiatan ini juga diselenggarakan untuk menyambung silaturahmi Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf C dan Pasal 90 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu 58 Tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi,” Jelas Sekretaris Dewan Pengurus Korpri OKU Selatan.
Mewakili Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S.E.,M.Si. Asisten I dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pensiun bukanlah akhir dari segalanya, namun justru membuat kesempatan yang lebih luas untuk pengabdian diri pada masyarakat.
“Mewakili Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas semua pengabdian yang telah dilakukan, masa pensiun adalah menjadi waktu terbaik untuk menikmati hari-hari bersama keluarga dan orang-orang tercinta, harap kami semua tetap dalam karya,” ungkap Asisten I.
Berita dengan Judul: Dewan Pengurus Korpri Gelar Kegiatan Pemulangan Pegawai Pensiun Dengan Batas Usia Pensiun pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Apriandi