DEPOK, Liputan4.com | Polsek Sawangan bersama Tiga Pilar terus menggencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan setelah Kota Depok kembali dinyatakan masuk zona merah Covid-19.
Pada operasi yustisi kali ini, selain menegakkan protokol kesehatan, pihaknya juga bagi-bagi masker dan sembako kepada warga yang melakukan isolasi mandiri.
“Kita berupaya tetap memberikan bantuan sembako kepada warga yang isolasi mandiri di rumah. Selain itu membagikan masker tiap hari langsung turun ke jalan,” ujar Kapolsek Sawangan AKP Mubarak didampingi Kanit Binmas Polsek Sawangan Iptu Burhan kepada Liputan4.com setelah meninjau posko PPKM Berbasis Mikro di kantor Kelurahan Bedahan, Kecamata Sawangan Kota Depok, Rabu (23/6/2021).
Ia mengungkapkan penularan Covid-19 terus meningkat dalam beberapa hari belakangan ini. Sehingga jumlah warga yang melakukan isolasi mandiri juga bertambah.
“Untuk itu kami berikan bantuan sembako berupa beras sebanyak tiga kwintal yang disalurkan ke posko PPKM Mikro di sejumlah Kelurahan dengan kasus Covid-19 tinggi, yaitu Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pasir Putih, dan Pondok Petir,” katanya.
Mubarak pada operasi yustisi tersebut juga meminta kepada warga Sawangan dan Bojongsari untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan 3M di antaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak hindari kerumunan.
Terpisah Camat Sawangan Fery Birowo mengatakan, grafik suspek positif Covid -19 di Kecamatan Sawangan naik cukup signifikan terhitung mulai awal Juni ini khususnya tiga hari belakangan ini.
Untuk itu upaya pencegahan terus dilakukan di antarnya dengan membubarkan kerumunan dan menekan mobilitas warga. Seperti kegiatan pasar pagi yang rutin berlangsung setiap Rabu.
“Covid lagi tinggi, kita imbau kepada pedagang di Pasar Pagi untuk rabu depan kita minta ditiadakan dahulu aktifitas lantaran salah satu tempat rawan kerumunan,” ujarnya didampingi Lurahan Bedaham Hasan dan Danramil Sawangan Kapten Arm Erwin Syahputra ketika memberikan masker kepada pedagang pasar pagi tidak bermasker di simpang Jalan Raya Bedahan.
Sementara itu dalam perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Kota Depok, Fery menyebutkan ada sejumlah aturan yang harus ditaati, yakni menghindari tempat kerumunan, wajib menggunakan masker, pembatasan aktifitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB, tempat usaha seperti minimarket atau mall hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sosialisasi ini akan terus kita woro-woro di wilayah tiap kelurahan dengan penanggung jawab lurah masing-masing dapat menekan penyebaran Covid,” tutupnya.
(Frd)
Berita dengan Judul: Depok Kembali Zona Merah Covid-19, Polsek Sawangan Gencarkan Lagi Operasi Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI