Berita  

Depo Arsip Provinsi Kalsel Musnahkan Ribuan Arsip yang SudahTak Bernilai Guna

depo-arsip-provinsi-kalsel-musnahkan-ribuan-arsip-yang-sudahtak-bernilai-guna

Liputan4.com, Banjarbaru-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimatan Selatan melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna, di Depo Arsip Banjarbaru,  Rabu (5/5) siang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Sekda Sekda kota banjarbaru Drs H Said, dengan cara dicacah dan disaksikan Plt Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimatan Selatan Dr Ramadan SE ME AK dan Abdullah M.Si, serta Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru Drs A.Mahrufin M.Si


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan memusnahkan 7.026 arsip kurun waktu tahun 1971 hingga tahun 2005 milik lima dinas yang dulu disebut dinas provinsi Dati I Kalsel.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimatan Selatan Dr Ramadhan SE ME AK, mengatakan Pemusnahan sudah menjadi tugas dan fungsi Dispersip menghapuskan arsip yang habis masa penyimpanan atau masa retensi. C

“Sementara cara pemusnahannya dengan dimasukan ke dalam mesin penghancur kertas,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, ada lima dinas yang arsipnya dimusnahkan yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disdikbud Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Dinas Kesehatan dan arsip milik BP-7.

Dijelaskan, pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan penilaian kebutuhan arsip atau bisa juga karena dinas atau badan yang bersangkutan telah dihapu sehingga arsip yang tersimpan tidak terpakai lagi.

“Jadi, pemusnahan disesuaikan kebutuhan arsip apakah karena habis masa retensi atau dinas maupun intansi yang sudah dihapus sehingga arsipnya menjadi tidak berguna lalu dimusnahkan,” pungkas Ramadhan.

Sementara Sekda Banjarbaru Said Abdullah mengapresiasi pemusnahan arsip yang dilakukan Dispersip Kalsel dan berharap pemusnahan arsip juga bisa dilakukan Dinas Perpustakaan Kota Banjarbaru sesuai masa retensi arsip.

“Pemusnahan arsip penting karena bisa diketahui arsip mana saja yang masih harus disimpan dan arsip yang dimusnahkan sehingga tidak makan banyak tempat untuk penyimpanan,” katanya usai pemusnahan.

Di lokasi berbeda Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimatan Dra Hj Nurliani Dardie M.AP, mengatakan “Pemusnahan arsip ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 43, karena arsip ini adalah bagian dari sejarah dan juga bagian dari masa depan”, terangnya.

Bunda Nunung menambahkan arsip yang dimusnahkan saat ini adalah arsip yang tidak bernilai lagi, sehingga ada ruang kembali untuk arsip-arsip baru,” pungkasnya.

Sementara itu, pemusnahan arsip yang dilakukan Dispersip Kalsel kali ini menambah berkas arsip dimusnahkan sejak tahun 2002 yang mencapai puluhan ribu berkas melalui 16 kali pemusnahan hingga tahun 2021.

Kegiatan ini diakhiri dengan peninjauan keruang arsip dan dokumen, penyerahan dan penandatanganan arsip permanen, karena masih bernilai guna dan tidak akan pernah dimusnahkan, bernilai sejarah, dan peraturan-peraturan yang harus dilestarikan.

Berita dengan Judul: Depo Arsip Provinsi Kalsel Musnahkan Ribuan Arsip yang SudahTak Bernilai Guna pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado