Berita  

DEPFKR Resmi Laporkan Dinas Pariwisata Jeneponto Ke Kejaksaan, Ini Indikasi Temuannya !

depfkr-resmi-laporkan-dinas-pariwisata-jeneponto-ke-kejaksaan,-ini-indikasi-temuannya-!

Liputan4.Com, JENEPONTO, Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (DEPFKR) resmi melaporkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan di Pantai Tamarunang Kec.Binamu yang telah diselenggarakan satuan kerja Dinas Pariwisata Kab.Jeneponto. Rabu (20/04/22).

Direktur Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat Agung Indar Jaya,SE di dampingi Departemen Investigasi mengatakan bahwa sejumlah kegiatan pembangunan diduga menggunakan bahan/material yang tidak sesuai RAB hari ini resmi kami laporkan.


Agung lebih jauh merinci item kegiatan yang dilaporkan diantaranya kegiatan yakni Pembangunan Plaza Kuliner Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran Rp.833.490.096,00 pelaksana CV.Sartika alamat Kab.Bantaeng.

Selain itu ada juga Pembangunan Tempat Parkir Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran 464.581.781,00 pelaksana CV.Ahsan Putra Mandiri alamat Kab.Gowa dan Pembangunan Lansekap Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran Rp.382.959.666,00 pelaksana CV.Putra Mahadir alamat Makassar.

“Sesuai prosedur yang ada di lembaga kami untuk tetap mengedepankan klarifikasi telah dilaksanakan, bahkan 2 kali kami bersurat ke Dinas Pariwisata namun tidak dibalas. Hal ini kami anggap bahwa dugaan kami atas sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata benar adanya serta Hal ini pun kami anggap bahwa Dinas Pariwisata tidak patuh terhadap Undang-undang no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, yang dimana setiap badan penyelenggara publik wajib untuk membalas permintaan informasi,” tutup Agung IJ.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tentunya diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut DEPFKR bahwa dilokasi yang sama beberapa tahun yang lalu juga telah terbangun beberapa bangunan sarana dan prasarana tetapi kondisi hari ini sudah tampak tidak terpelihara. Pihaknya berpendapat bahwa selain masalah dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang di laporkan ada juga persoalan asas manfaat daripada pembangunan.

” Olehnya itu kami meminta kepada Bapak Kejari Jeneponto untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah pembangunan yang berlokasi di Pantai Tamarunang Kec.Binamu Jeneponto.”, Tegasnya.

Berita dengan Judul: DEPFKR Resmi Laporkan Dinas Pariwisata Jeneponto Ke Kejaksaan, Ini Indikasi Temuannya ! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas