Berita  

Dengan Alasan Melebihi Kapasitas, Seorang Janda Tua Didenda Petugas PLN

dengan-alasan-melebihi-kapasitas,-seorang-janda-tua-didenda-petugas-pln

Liputan4.com Lebak- Seorang pelanggan PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan curhat kepada wartawan. Hal itu akibat dirinya dituding mencuri listrik karena telah melebihi kapasitas.
Pelanggan itu bernama Irah (60). Kejadian bermula saat petugas PLN kurang lebih berjumlah 6 orang menghampiri rumah kami, kemudian mereka memeriksa KWH.

Setelah itu mereka mengatakan bahwa kami telah menggunakan daya listrik melebihi kapasitas, dan harus membayar denda sebesar Rp 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), mereka menyuruh kami menandatangani surat, karena kami orang awam jadi kami tidak tau apa isi surat tersebut lalu ditandatangani.


Lanjut Irah, kami keluarga tidak mampu KWH ini saja dulu dapat bantuan dari pemerintah dan atas namanya Almarhum suami saya, keluarga yang ada di rumah ini satupun gak ada yang faham tentang kelistrikan. Kami kebingungan dari mana bisa mendapatkan uang sebanyak itu untuk membayar denda, waktu itu hanya ada uang 50 ribu lalu diberikan dan mereka terima.

Sementara itu Suhada salah satu Tokoh Masyarakat setempat mengatakan, saya sangat prihatin mendengar peristiwa ini, karena semua warga disini mengetahui ibu Irah memang keluarga tidak mampu. Kami juga sangat menyayangkan atas tindakan petugas PLN yang terkesan tidak bijaksana.

Perlu di ketahui kondisi keluarga ibu Irah jangankan mempunyai uang sebesar itu, untuk makan sehari-hari saja perlu uluran tangan orang lain, katanya.

Kondisi rumah irah yang kena sangsi P2TL petugas PLN

Ditempat terpisah Indra Aditama Manager PT PLN Malingping saat di di hubungi via telepon mengatakan setelah kami melihat hasil laporan yang dilakukan petugas lapangan memang benar adanya pelanggaran yang dilakukan warga atas nama irah dilapangan diataranya penyambungan langsung di luar mereran, pemakaian. Listrik di terminal kWH Meter,, jadi memang benar orang tersebut kena P2TL dan dikenakan denda, ucapnya

“Namun terkait denda yang disampaikan 2,600.0000 bukan sebesar itu,, bahkan mekanisme untuk tahu besaran denda aja tidak bisa disimpulkan di lokasi karena ada mekanisme dalam proses denda tersebut.

Lanjut Indra Pihak PLN akan memberikan Berita Acara pemeriksaan pada pelanggan agar datang dan meyelesaikan terkait sanksi P2TL nya. Setelah itu kamu akan input di sistem dan nantinya baru akan muncul angka seberapa besar denda itu jadi kalo ada yang menyimpulkan denda saat P2TL di lokasi dengan nilai besar perlu ditanya kebenarannya sebab proses denda itu bisa di lihat setelah ada input dari sistem,

“Bagi warga yang ada kaitan P2TL silahkan datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan permasalahan P2TL tersebut. yang nantinya akan mendapatkan penjelasan mengenai hasil temuan di lapangan, seberapa denda yang muncul dan seperti apa mekanisme pembayarannya.punkas Indra (Riki/Hs)

Berita dengan judul: Dengan Alasan Melebihi Kapasitas, Seorang Janda Tua Didenda Petugas PLN pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: L4Banten